MOJOKERTO I BIDIK.NEWS – Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Sulaiman, Ach Aminudin Jabir dan Ardyansah melawan Kejaksaan Kota Mojokerto telah mengagendakan kesimpulan, Jumat (27/01/2022).
Fajar Yulianto selaku kuasa hukum ketiga tersangka yakin hakim PN Mojokerto akan mengabulkan gugatan praperadilan. Pasalnya, dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dapat diketahui bahwa penetapan tersangka tidak sesuai prosedur yang diatur pada KUHAP, cacat hukum dan terlalu dipaksakan.
“Pada kesimpulan tim kuasa hukum pemohon, bahwa Surat Laporan/Pengaduan yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Kota Mojokerto tertulis nama (inisial : Mryt) tanpa di bubuhi/tanpa dilengkapi tandatangan pelapor sehingga hal tersebut melanggar pasal 108 ayat (4) KUHAP. Laporan pengaduan yang diajukan tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Fajar, tidak dimasukkannya redaksi laporan/pengaduan dalam konsideran dasar-dasar pertimbangan surat penetapan maka hal tersebut melangggar “Asas Lex Scripta, asas kepatutan dan asas Ttnsparasi serta cacat Substansi dan data bukti yang tidak akuntable, hal ini diperkuat oleh Ahli Dr. Sugiharto, S.H., M.Hum saat dihadirkkan dipersidangan selaku ahli hukum pidana.
Tidak hanya itu, saat ekspose (gelar perkara) dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2022, padahal saat tanggal 29 Desember 2022 Para Pemohon Praperadilan dipanggil untuk diambil keterangannya di Kantor termohon sebagai saksi. Akan tetapi, tidak ada ekpsose lanjutan (menaikan status tersangka), para pemohon hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan lansung ditahan.
“Ekspose hanya di hadiri oleh 3 (tiga) orang sehingga hal ini tentu tidak dapat menghasilkan resume yang valid, komprehenship dan accountable. Sehingga menurut keterangan ahli pidana Dr. Sugiharto, SH. M.Hum melanggar pasal 112 dan pasal 227 ayat (1) KUHAP,” tegas Fajar.
Ditambahkannya, ahli yang ditunjuk oleh Termohon, Dr. Muhammad Ansar, SE. MBA. Dari universitas Tadulako, mengaku ahli di bidang Pidana forensik dan Ekonomi Bisnis menyatakan dengan tegas bahwa apa yang ditugaskan oleh termohon/Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sampai saat ini masih proses dan belum dapat diambil kesimpulan alias belum declear.
“Keterangan ahli dari Kejari Mojokerto diperoleh fakta tak terbantahkan bahwa termohon terlalu prematur dan memaksakan kehendaknya secara sewenang-wenang menetapkan tersangka pada pemohon yang belum jelas diketahui dan ditemukan kerugian negara,” urai Fajar.
Diuraikan pada kesimpulan, bahwa saksi Suparman (Kasi Teknik Jalan, jembatan, Banguna dan Air) hanya sekali hadir untuk dimintai keterangannya oleh termohon yakni pada pada tanggal 5 Januari 2023. Suparman diambil keteranganya dan mengatakan bahwa hasil verifikasi telah dilaporkan ke pihak BNI dan Pemerintah melalui Forum CSR adalah clear yang justru ada selisih plus pekerjaan senilai Rp. 16. 404.000.
“Adapun ada hasil Verifikasi versi lain ada selisih minus Rp. 253.000.000 (kerugian negara) karena diambil dari data dan sumber yang bebeda tidak ada bukti secara Akuntable dan tidak adanya declear oleh pihak yang berwenang,” tegas Fajar Yulianto yang juga selaku Dirut YLBH Fajar Trilaksana.
Masih menurut Fajar, bahwa dalam menilai sah dan tidaknya surat penetapan tersangka maupun penahanan maka tidak lepas dari terpenuhinya unsur dua alat bukti yang sah. Pemohon dalam perkara aquo memiliki bukti berupa Surat Pernjanjian Pemborongan kerja Paket Rehabilitasi Jembatan Gajah mada antara PT. BNI (persero) tbk. Dengan CV. Rahmat Surya Mandiri nomor: MJK/2/ /2021 tanggal 30 Juni 2021. Peristiwa hukum berangkat dari dokumen sebuah perikatan/perjanjian, ketika salah satu terjadi ingkar janji atau tidak memenuhi akan hak dan kewajibannya, maka hal ini masuk ranah keperdataan yaitu sebuah perikatan hukum sebagaimana di tentukan pada Pasal 1313, 1320 dan 1338 (1) KUHPerdata dan tidak masuk ranah pidana seperti yang dikuatkan oleh Ahli Dr. Sugiharto, S.H., M.Hum.
“Pekerjaaan CSR berupa Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto, yang telah diterima dengan baik oleh pihak Forum CSR mewakili Pemerintah Kota Mojokerto. Maka dengan ini telah berdasar Asas Lex Scripta, asas kepatutan dan asas Transparasi serta terpenuhinya asas akuntabilitas. Apalagi ada surplus pekerjaan senilai Rp. 16.404.00 sehingga penetapan tersangka pada pemohon tidak mendasar,” Jelasnya.
Atas kesimpulan tersebut tim kuasa hukum pemohon Fajar Trilaksana yakin bahwa hakim tunggal PN Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mengabulkan permohoan praperdilan ini.
“Bukti dan saksi serta ahli memberikan keterangan yang gamblang dan mendasar menurut kaidah hukum. Kami yakin jika hakim berpikir obyektif pada perkara ini, maka permohonan praperadilan ini akan dikabulkan,” yakinnya,
Sidang dengan hakim tunggal Jenny Tulak akhirnya ditunda hari Selasa tanggal 31 Januari dengan agenda putusan. (him)









