• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Serahkan Kesimpulan, Fajar Yulianto Yakin Hakim Akan Kabulkan Permohonan Praperadilan  

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Tim kuasa hukum ketiga tersangka, Fajar Trilaksana saat selesai saat selesai sidang gugatan praperadilan

Tim kuasa hukum ketiga tersangka, Fajar Trilaksana saat selesai saat selesai sidang gugatan praperadilan

0
SHARES
221
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO I BIDIK.NEWS – Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Sulaiman, Ach Aminudin Jabir dan Ardyansah melawan Kejaksaan Kota Mojokerto telah mengagendakan kesimpulan, Jumat (27/01/2022).

Fajar Yulianto selaku kuasa hukum ketiga tersangka yakin hakim PN Mojokerto akan mengabulkan gugatan praperadilan. Pasalnya, dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dapat diketahui bahwa penetapan tersangka tidak sesuai prosedur yang diatur pada KUHAP, cacat hukum dan terlalu dipaksakan.

“Pada kesimpulan tim kuasa hukum pemohon, bahwa Surat Laporan/Pengaduan yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Kota Mojokerto tertulis nama (inisial : Mryt) tanpa di bubuhi/tanpa dilengkapi tandatangan pelapor sehingga hal tersebut melanggar pasal 108 ayat (4) KUHAP. Laporan pengaduan yang diajukan tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu,” jelasnya.

Ditegaskan oleh Fajar, tidak dimasukkannya redaksi laporan/pengaduan dalam konsideran dasar-dasar pertimbangan surat penetapan maka hal tersebut melangggar “Asas Lex Scripta, asas kepatutan dan asas Ttnsparasi  serta cacat Substansi dan data bukti yang tidak akuntable, hal ini diperkuat oleh Ahli Dr. Sugiharto, S.H., M.Hum saat dihadirkkan dipersidangan selaku ahli hukum pidana.

Tidak hanya itu, saat ekspose (gelar perkara) dilaksanakan pada tanggal  28 Desember 2022, padahal saat tanggal 29 Desember 2022 Para Pemohon Praperadilan dipanggil untuk diambil keterangannya di Kantor termohon sebagai saksi. Akan tetapi, tidak ada ekpsose lanjutan (menaikan status tersangka), para pemohon hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan lansung ditahan.

“Ekspose hanya di hadiri oleh 3 (tiga) orang sehingga hal ini tentu tidak dapat menghasilkan resume yang valid, komprehenship dan accountable. Sehingga menurut keterangan  ahli pidana Dr. Sugiharto, SH. M.Hum melanggar pasal 112 dan pasal 227 ayat (1) KUHAP,” tegas Fajar.

Ditambahkannya, ahli yang ditunjuk oleh Termohon, Dr. Muhammad Ansar, SE. MBA. Dari universitas Tadulako, mengaku ahli di bidang Pidana forensik dan Ekonomi Bisnis menyatakan dengan tegas bahwa apa yang ditugaskan oleh termohon/Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sampai saat ini masih proses dan belum dapat diambil kesimpulan alias belum declear.

“Keterangan ahli dari Kejari Mojokerto diperoleh fakta tak terbantahkan bahwa termohon terlalu prematur dan memaksakan kehendaknya secara sewenang-wenang menetapkan tersangka pada pemohon yang belum jelas diketahui dan ditemukan kerugian negara,” urai Fajar.

Diuraikan pada kesimpulan, bahwa saksi Suparman (Kasi Teknik Jalan, jembatan, Banguna dan Air) hanya sekali hadir untuk dimintai keterangannya oleh termohon yakni pada  pada tanggal 5 Januari 2023. Suparman diambil keteranganya dan mengatakan bahwa hasil verifikasi telah dilaporkan ke pihak BNI dan Pemerintah melalui Forum CSR adalah clear yang justru ada selisih plus pekerjaan senilai Rp. 16. 404.000.

“Adapun ada hasil Verifikasi versi lain ada selisih minus Rp. 253.000.000 (kerugian negara)  karena diambil dari data dan sumber yang bebeda tidak ada bukti secara Akuntable dan tidak adanya declear oleh pihak yang berwenang,” tegas Fajar Yulianto yang juga selaku Dirut YLBH Fajar Trilaksana.

Masih menurut Fajar, bahwa dalam menilai sah dan tidaknya surat penetapan tersangka maupun penahanan maka tidak lepas dari terpenuhinya unsur dua alat bukti yang sah. Pemohon dalam perkara aquo memiliki bukti berupa Surat Pernjanjian Pemborongan kerja Paket Rehabilitasi Jembatan Gajah mada antara PT. BNI (persero) tbk. Dengan CV. Rahmat Surya Mandiri nomor: MJK/2/ /2021 tanggal 30 Juni 2021. Peristiwa hukum berangkat dari dokumen sebuah perikatan/perjanjian, ketika salah satu terjadi ingkar janji atau tidak memenuhi akan hak dan kewajibannya, maka hal ini masuk ranah keperdataan yaitu sebuah perikatan hukum sebagaimana di tentukan pada Pasal 1313, 1320 dan 1338 (1) KUHPerdata dan tidak masuk ranah pidana seperti yang dikuatkan oleh Ahli Dr. Sugiharto, S.H., M.Hum.

“Pekerjaaan CSR berupa Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto, yang telah diterima dengan baik oleh pihak Forum CSR mewakili Pemerintah Kota Mojokerto. Maka dengan ini telah berdasar Asas Lex Scripta, asas kepatutan dan asas Transparasi serta terpenuhinya asas akuntabilitas. Apalagi ada surplus pekerjaan senilai Rp. 16.404.00 sehingga penetapan tersangka pada pemohon tidak mendasar,” Jelasnya.

Atas kesimpulan tersebut tim kuasa hukum pemohon Fajar Trilaksana yakin bahwa hakim tunggal PN Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mengabulkan permohoan praperdilan ini.

“Bukti dan saksi serta ahli memberikan keterangan yang gamblang dan mendasar menurut kaidah hukum. Kami yakin jika hakim berpikir obyektif pada perkara ini, maka permohonan praperadilan ini akan dikabulkan,” yakinnya,

Sidang dengan hakim tunggal Jenny Tulak akhirnya ditunda hari Selasa tanggal 31 Januari dengan agenda putusan. (him)

Related Posts:

  • IMG-20230124-WA0072
    PN Mojokerto Gelar Sidang Praperadilan Penetapan…
  • Screenshot_20230128_173709_WhatsApp
    Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat…
  • IMG-20230118-WA0010
    Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Kejari Kota…
  • 20230201_100509
    Praperadilan Ditolak, Fajar Yulianto: Perjuangan…
  • suasana sidang kamis
    Jaksa Yakin Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Sekda…
  • Direktur LBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, SH.
    Direktur LBH Fajar Trilaksana Yakin, Hakim Bakal…
Previous Post

Kokoon Hotel Banyuwangi Gandeng Chef Azis Sajikan Menu Khas Tionghoa

Next Post

Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat Proses Praperadilan Belum Usai, Tidak Menghormati Norma Hukum

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

IKLAN BIDIK

DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

by M Rohim
26/05/2026
0

Read moreDetails
DPD PDIP Jawa Timur menyalurkan 468 ekor sapi kurban untuk masyarakat di berbagai daerah saat Idul Adha 1447 Hijriah

DPM PTSP Kabupaten Gresik mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26/05/2026
Majukan Sektor Pendidikan, Bupati Banyuwangi Borong Dua Penghargaan dari Kemendikdasmen

Majukan Sektor Pendidikan, Bupati Banyuwangi Borong Dua Penghargaan dari Kemendikdasmen

26/05/2026

DPD PDIP Jawa Timur menyalurkan 468 ekor sapi kurban untuk masyarakat di berbagai daerah saat Idul Adha 1447 Hijriah

26/05/2026

Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im Sebut Ancaman Kekeringan Di Jawa Timur

26/05/2026

Partai Tak Penuhi Kuota 30 Persen Kena Sanksi, Diana Sasa: Partai Tak Bisa Main-main Lagi

26/05/2026
Next Post
Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat Proses Praperadilan Belum Usai, Tidak Menghormati Norma Hukum

Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat Proses Praperadilan Belum Usai, Tidak Menghormati Norma Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26/05/2026
DPD PDIP Jawa Timur menyalurkan 468 ekor sapi kurban untuk masyarakat di berbagai daerah saat Idul Adha 1447 Hijriah

DPM PTSP Kabupaten Gresik mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.