• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Kejari Kota Mojokerto di Gugat Melalui Praperadilan

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Fajar Yulianto, MH.CTL (tengah) bersama Muhslison, MH dan Rudi SH usai mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Mojokerto

Fajar Yulianto, MH.CTL (tengah) bersama Muhslison, MH dan Rudi SH usai mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Mojokerto

0
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO I BIDIK.NEWS –  Melalui kantor hukum Fajar Trilaksana, tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi jembatan Gajah Mada Mojokerto yang memakai anggaran Corporate Social Responsibility (CRS) Bank BNI Kota Mojokerto, melayangkan permohonan pemeriksaan Praperadilan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Surat permohonan pemeriksaan Praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan telah mendapatkan Register Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN.Mjk pada tanggal 17 Januari 2023.

Menurut Fajar Yulianto MH.CTl selaku penasehat hukum dari tersangka Sulaiman, Ach Aminudin Jabir dan Ardyansah mengatakan bahwa permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dilakukan karena dinilai penetapan ke tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto cacat hukum, terlalu tergesa-gesa dan terkesan main paksa.

Diceritakan oleh Fajar, pada tahun 2021 PT. Bank Negara Indonesia (persero), tbk. Cabang Kota Mojokerto meluncurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai Rp. 607 juta yang dialokasikan untuk revitalisasi Jembatan Gajahmada Mojokerto.

Proyek ini dikerjakan oleh pelaksana CV. Rahmad Surya Mandiri  dalam hal ini tersangka Sulaiman selaku Direktur. Sementara pelaksana teknis dilapangan dilaksanakan oleh tersangka Ach Aminudin Jabir, dengan Konsultan perencana dan pengawas yakni tersangka Ardyansah.

Hasil  pekerjaan telah di verifikasi oleh PUPR yang hasilnya tidak ada persoalan dan bahkan di temukan lebih dari pekerjaan yang ditaksir Rp. 16.400.000. Walaupun telah ada pekerjaan tambah kurang namun tidak merubah RAB dan atas pekerjaan tambah kurang tersebut telah mendapat persetujuan pihak BNI dan consultan perencanaan dan pengawas.

Pekerjaan telah selesai dan tuntas 100 % berdasarkan RAB, maka dilakukan Penyerahan hasil Pekerjaan berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada dari sumber  CSR Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. Sebagaimana terbukti Berita acara Serah Terima pada hari Jumat, 3 Desember tahun 2021 dari Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. kepada Pemerintah Kota Mojokerto.

“Atas kasus posisi tersebut maka kami selaku Penasehat Hukum para Tersangka (Sulaiman, Ach. Aminudin Jabir dan Ardyansah) mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa 17 Januari  2023,” terang Fajar yang juga sebagai Dirut YLBH Fajar Trilaksana.

Ditambahkan Fajar, penetapan para tersangka oleh Jaksa tidak mengindahkan norma, prosedur dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundangan. diantaranya, adanya cacat dokumen dimana surat penetapan tidak dilengkapi dengan data konsideran Laporan Kejadian/Laporan Pengaduan serta pemeriksaan saksi tidak dilakukan pemanggilan yang patut.

“Diduga saat penetapan tersangka tidak melalui mekanisme gelar perkara secara komprehenship terlebih dahulu sebelum menentukan apakah ada dua alat bukti yang  cukup sehingga dapat  menentukan adanya unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih memprihatinkan tambah Fajar, tidak adanya declear tentang kerugian Negara oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Undang-undang. Kejari Kota Mojokerto hanya menunjuk ahli dari Universitas Tadalako dari Fakuktas Ekonomi dan Bisnis untuk menentukan dan memastikan adanya kerugian negara.

“Atas dasar itulah kami selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka melakukan permohonan pemeriksaan Praperadilan untuk mencari keadilan untuk ketiga tersangka,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • IMG-20230124-WA0072
    PN Mojokerto Gelar Sidang Praperadilan Penetapan…
  • Screenshot_20230128_173709_WhatsApp
    Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat…
  • 20230201_100509
    Praperadilan Ditolak, Fajar Yulianto: Perjuangan…
  • humas
    Untuk Yang Kedua Kalinya , Sekda Gresik Kembali…
  • IMG-20230128-WA0000
    Serahkan Kesimpulan, Fajar Yulianto Yakin Hakim Akan…
  • kuasa hukum sekda gresik
    Praperadilan Sekda Gresik Dicabut
Previous Post

Tekan Pernikahan Dini, DP3AK: Orang Tua dan Guru Awasi Putra Putri Kita dari Pergaulan Bebas

Next Post

Perbaikan Kantor Lurah Polagan Kecamatan Sampang Hanya Janji

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

IKLAN BIDIK

DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul.Adha 1447 H

by M Rohim
26/05/2026
0

Read moreDetails
DPD PDIP Jawa Timur menyalurkan 468 ekor sapi kurban untuk masyarakat di berbagai daerah saat Idul Adha 1447 Hijriah

DPM PTSP Kabupaten Gresik mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26/05/2026
Majukan Sektor Pendidikan, Bupati Banyuwangi Borong Dua Penghargaan dari Kemendikdasmen

Majukan Sektor Pendidikan, Bupati Banyuwangi Borong Dua Penghargaan dari Kemendikdasmen

26/05/2026

DPD PDIP Jawa Timur menyalurkan 468 ekor sapi kurban untuk masyarakat di berbagai daerah saat Idul Adha 1447 Hijriah

26/05/2026

Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im Sebut Ancaman Kekeringan Di Jawa Timur

26/05/2026

Partai Tak Penuhi Kuota 30 Persen Kena Sanksi, Diana Sasa: Partai Tak Bisa Main-main Lagi

26/05/2026
Next Post
Perbaikan Kantor Lurah Polagan Kecamatan Sampang Hanya Janji

Perbaikan Kantor Lurah Polagan Kecamatan Sampang Hanya Janji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul.Adha 1447 H

26/05/2026
DPD PDIP Jawa Timur menyalurkan 468 ekor sapi kurban untuk masyarakat di berbagai daerah saat Idul Adha 1447 Hijriah

DPM PTSP Kabupaten Gresik mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.