GRESIK – Sidang pembuktian praperadilan sudah selesai. Pemohon maupun termohon telah menghadirkan alat bukti surat atau saksi. Masing-masing pihak mengklaim memiliki bukti lengkap.
Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (08/11/2019), hanya mengagendakan penyerahan kesimpulan. Sidang hanya berlangsung singkat, sekitar 10 menit.
Kuasa hukum pemohon yang diwakili Hariyadi menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim. Selajutnya dari termohon diwakili oleh jaksa Alifin dan Ngurah untuk menyerahkan berkas kesimpulan.
Termohon mengatakan bahwa inti dari kesimpulan adalah terkait jawaban keterangan ahli, dimana pada keteranganya telah mendukung tahapan-tahapan pemeriksaan tersangka Andhy Hendro Wijaya.
Diantaranya proses penyidikan untuk menetapkan tersangka Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya sudah sesuai dengan prosedur.
Penyidikan dilakukan dengan berkas baru, pemeriksaan saksi baru dan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. “Tapi karena kasusnya sama, sehingga para saksi yang diminta keterangan juga sama. Tapi ada saksi baru dan bukti baru,” kata jaksa Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda usai sidang.
Tim jaksa Pidsus Kejari Gresik juga menanyakan terhadap keberadaan pemohon praperadilan yaitu tersangka Andhy Hendro Wijaya yang tidak pernah hadir dalam persidangan. ” Kalau pemohon berdalih tersangka tidak melarikan diri, kenapa ketika hakim meminta prinsipal untuk dihadirkan tidak pernah dihadirkan kuasa pemohon. Dengan tidak hadirnya prinsipal kami yakin praperadilan akan ditolak dan menganggap prinsipal melarikan diri, ” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum pemohon praperadilan tersangka Andhy Hendro Wijaya, yaitu Taufan Reeza mengatakan, jawaban kesimpulan yang disampaikan ke hakim praperadilan sesuai dengan permohonan.
Alasannya, dalam penetapan tersangka kliennya tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, penetapan tersangka Andhy Hendro Wijaya oleh Kejaksaan Negeri Gresik dianggap tidak sah.
“Kami tetap seperti pemohonnan kemarin. Dan kami sampaikan dalam kesimpulan. Yaitu, penetapan tersangka tidak sah, sebab pemanggilannya tidak patut, tidak sesuai KUHAP,” kata Taufan.
Taufan juga mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya yang menggunakan dasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengembangkan kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPKKAD Kabupaten Gresik. “Itu tidak sah, sebab terdakwa masih banding,” katanya.
Sidang akhirnya ditunda Senin pekan depan dengan agenda putusan. (him)











