• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jaksa Yakin Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Sekda Gresik Merasa Hakim Bakal Mengabulkan

abdul rokhim by abdul rokhim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana sidang praperadilan pada kamis lalu di PN Gresik. Sementara hari ini hanya penyerahan berkas kesimpulan

Suasana sidang praperadilan pada kamis lalu di PN Gresik. Sementara hari ini hanya penyerahan berkas kesimpulan

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sidang pembuktian praperadilan sudah selesai. Pemohon maupun termohon telah menghadirkan alat bukti surat atau saksi. Masing-masing pihak mengklaim memiliki bukti lengkap.

Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (08/11/2019), hanya mengagendakan penyerahan kesimpulan. Sidang hanya berlangsung singkat, sekitar 10 menit.

Kuasa hukum pemohon yang diwakili Hariyadi menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim. Selajutnya dari termohon diwakili oleh jaksa Alifin dan Ngurah untuk menyerahkan berkas kesimpulan.

Termohon mengatakan bahwa inti dari kesimpulan adalah terkait jawaban keterangan ahli, dimana pada keteranganya telah mendukung tahapan-tahapan pemeriksaan tersangka Andhy Hendro Wijaya.

Diantaranya proses penyidikan untuk menetapkan tersangka Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya sudah sesuai dengan prosedur.

Penyidikan dilakukan dengan berkas baru, pemeriksaan saksi baru dan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. “Tapi karena kasusnya sama, sehingga para saksi yang diminta keterangan juga sama. Tapi ada saksi baru dan bukti baru,” kata jaksa Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda usai sidang.

Tim jaksa Pidsus Kejari Gresik juga menanyakan terhadap keberadaan pemohon praperadilan yaitu tersangka Andhy Hendro Wijaya yang tidak pernah hadir dalam persidangan. ” Kalau pemohon berdalih tersangka tidak melarikan diri, kenapa ketika hakim meminta prinsipal untuk dihadirkan tidak pernah dihadirkan kuasa pemohon. Dengan tidak hadirnya prinsipal kami yakin praperadilan akan ditolak dan menganggap prinsipal melarikan diri, ” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum pemohon praperadilan tersangka Andhy Hendro Wijaya, yaitu Taufan Reeza mengatakan, jawaban kesimpulan yang disampaikan ke hakim praperadilan sesuai dengan permohonan.

Alasannya, dalam penetapan tersangka kliennya tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, penetapan tersangka Andhy Hendro Wijaya oleh Kejaksaan Negeri Gresik dianggap tidak sah.

“Kami tetap seperti pemohonnan kemarin. Dan kami sampaikan dalam kesimpulan. Yaitu, penetapan tersangka tidak sah, sebab pemanggilannya tidak patut, tidak sesuai KUHAP,” kata Taufan.

Taufan juga mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya yang menggunakan dasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengembangkan kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPKKAD Kabupaten Gresik. “Itu tidak sah, sebab terdakwa masih banding,” katanya.
Sidang akhirnya ditunda Senin pekan depan dengan agenda putusan. (him)

Related Posts:

  • praperadilan Sekda Gresik
    Hakim Perintahkan Sekda Gresik Hadir Dipersidangan
  • Sidang replik praperadilan Sekda Gresik
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Menolak Dalil Tersangka…
  • Hakim Rina PN Gresik
    Gugatan Praperadilan Sekda Gresik Ditolak
  • sidang praperadilan pn gresik
    Hakim Tolak Permohonan Putusan Sela Kuasa Hukum Sekda Gresik
  • kuasa hukum kejari
    Sidang Praperadilan Sekda Gresik Dimulai Hari Jumat
  • Kasi intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo saat wawancara dengan wartawan.
    Kejari Gresik Siapkan Tim Hadapi Praperadilan
Previous Post

Kapolres Gresik Ajak Nonton Bareng Siswa SLB Bhayangkara

Next Post

Pelaksanaan Relokasi PKL Pasar Rogojampi Tunggu Kepastian

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Bersama Wartawan Pokja, Sekretariat DPRD Jatim Gelar Bimbingan Teknis
JAWA TIMUR

Bersama Wartawan Pokja, Sekretariat DPRD Jatim Gelar Bimbingan Teknis

by Rofik hardian
24/04/2026
0

Kota Batu l bidik.news - Sekretaris DPRD (Sekwan) Jawa Timur, Moch Ali Kuncoro, menekankan pentingnya akurasi dalam penyajian informasi di...

Read moreDetails
Pansus BUMD DPRD Jatim Genjot Rekomendasi Akuntabel

Pansus BUMD DPRD Jatim Genjot Rekomendasi Akuntabel

24/04/2026
Sekretaris DPD V Hiswana Migas Jawa Timur tegaskan, Pasokan subsidi LPG aman dalam Pengawasan Ketat

Sekretaris DPD V Hiswana Migas Jawa Timur tegaskan, Pasokan subsidi LPG aman dalam Pengawasan Ketat

23/04/2026

Yakin Dongkrak PAD dan Serap Pekerja, Ketua Fraksi PAN Jatim khusnul Aqib : Siap Kawal Realisasi KEK Lamongan

23/04/2026

Hadapi Ketidakpastian Ekonomi, Indra Widya: Dorong Penguatan UMKM Sebagai Ujung Tombak

23/04/2026

Mulai Tahun Ini, 6.836 Warga Miskin di Banyuwangi Tak Wajib Bayar PBB

23/04/2026
Next Post
Pelaksanaan Relokasi PKL Pasar Rogojampi Tunggu Kepastian

Pelaksanaan Relokasi PKL Pasar Rogojampi Tunggu Kepastian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bersama Wartawan Pokja, Sekretariat DPRD Jatim Gelar Bimbingan Teknis

Bersama Wartawan Pokja, Sekretariat DPRD Jatim Gelar Bimbingan Teknis

24/04/2026
Pansus BUMD DPRD Jatim Genjot Rekomendasi Akuntabel

Pansus BUMD DPRD Jatim Genjot Rekomendasi Akuntabel

24/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.