• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sengketa Tanah di Tambak Oso Berlanjut, Kuasa Hukum Tolak Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
1 week ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., (2 kanan) Kuasa Hukum Miftahuroyan & Elok Wahibah sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim saat di lokasi objek sengketa tanah di Jl. Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo. (foto: hari/bidik.news)

Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., (2 kanan) Kuasa Hukum Miftahuroyan & Elok Wahibah sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim saat di lokasi objek sengketa tanah di Jl. Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo. (foto: hari/bidik.news)

0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SIDOARJO | bidik.news – Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., selaku
Kuasa Hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim menyampaikan,
bahwa status hukum tanah yang berlokasi di Jl. Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo masih berada dalam pusaran sengketa.

“Bahwa lahan tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf.
Perkara hukum atas objek tersebut hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas, tanpa melibatkan pihak lain,” kata Andi Fajar saat memberi keterangan pers langsung di lokasi tanah yang disengketakan, Jumat (2/1/2026).

“Secara hukum, objek tanah ini masih dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Maka demi hukum pula, tidak dibenarkan adanya pengalihan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun,” sambungnya.

Andi Fajar menilai, munculnya klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Terlebih, menurutnya, langkah tersebut dilakukan saat status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya.

Andi Fajar mengungkapkan adanya dokumen sepihak yang menyebut pengalihan tanah sekitar 4.000 M² melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas. Namun, ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dokumen itu hanya berupa satu lembar pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Dari sisi hukum, ini sangat cacat dan belum sempurna,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Fajar menilai manuver tersebut sebagai bagian dari upaya yang berpotensi memicu konflik horizontal. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat membawa isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.

“Kami melihat ada pola yang berulang, seolah-olah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ini sangat kami sayangkan karena dapat merusak harmoni yang sudah terjalin,” tuturnya.

Ia menegaskan, hubungan antara pihaknya dengan organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama, selama ini berjalan baik. Karena itu, ia menyayangkan jika muncul kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh.

“NU adalah saudara tua kami. Hubungan silaturahmi selama ini berjalan harmonis. Jangan sampai ada pihak yang justru memanfaatkan situasi hukum ini untuk mengadu domba,” tukasnya.

Terkait penjagaan lokasi, Andi Fajar menyebut pihaknya kembali mengoptimalkan pengamanan setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.

“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik. Kami hanya ingin menegaskan bahwa selama status hukumnya belum bersih, tanah ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan PT Kejayan Mas, namun substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak diuji dalam perkara perdata tersebut.

“Fakta-fakta material itu diuji dalam perkara pidana. Dan dalam perkara pidana, putusannya sudah inkrah serta memenangkan pihak kami. Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat,” ujar Andi Fajar.

Berdasarkan putusan pidana tersebut, lanjutnya, 3 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan ke pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan oleh kejaksaan.

“Saat ini seluruh sertifikat SHGB yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas sudah berada dalam penguasaan fisik kami. Pengembalian itu dilakukan secara sah oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan pidana,” ungkapnya.

Meski demikian, Andi Fajar menyebut pihaknya masih terus menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai aturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan, komunikasi dan dialog dengan PCNU Surabaya telah dilakukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul lebih disebabkan oleh informasi yang diterima secara tidak menyeluruh.

“Putusan hukum tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dipahami secara komprehensif, baik perdata maupun pidana. Jika rujukan hukumnya sama, maka kesimpulannya pun seharusnya sejalan,” pungkasnya.

Related Posts:

  • IMG-20250618-WA0004
    Massa Aliansi Anti Mafia Tanah Kembali Hadang Upaya…
  • WhatsApp Image 2025-02-27 at 15.03.41
    PN Sidoarjo Kembali Tunda Eksekusi Lahan di Tambak Oso
  • WhatsApp Image 2024-09-11 at 16.44.56
    Tolak Eksekusi Tambak Oso, Pemilik Akan Pertahankan…
  • WhatsApp Image 2025-02-10 at 14.20.00
    Ribuan Masa Datangi Kejari Sidoarjo Tuntut 3 Poin…
  • IMG-20250619-WA0060
    Eksekusi Tambak Oso Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Akan…
  • IMG-20250622-WA0062
    Eksekusi Tambak Oso Tidak Prosedural, Tim Kuasa…
Previous Post

Resolusi Fraksi PKB DPRD Jatim di 2026, Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan dan Lingkungan Hidup

Next Post

Pingin Tau Ketentuan & Lolos Uji Tes Simulator Golongan SIM Peningkatan, Simak Tips dari Kasubnit Colombo

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi
JAWA TIMUR

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

by Rofik hardian
09/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Tingginya Nilai Tukar Petani (NTP) Jatim 2025 harus didukung dengan program yang mendukung keberadaan pertanian di...

Read moreDetails
PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Becak Listrik: Modernisasi Transportasi Bagi Lansia

09/01/2026

Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang

09/01/2026

TPS Dorong Restorasi Pesisir Berbasis Pemberdayaan Petani Mangrove di Surabaya

09/01/2026

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

09/01/2026
Next Post
Sengketa Tanah di Tambak Oso Berlanjut, Kuasa Hukum Tolak Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Pingin Tau Ketentuan & Lolos Uji Tes Simulator Golongan SIM Peningkatan, Simak Tips dari Kasubnit Colombo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

09/01/2026
PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.