SIDOARJO | bidik.news – Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., selaku
Kuasa Hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim menyampaikan,
bahwa status hukum tanah yang berlokasi di Jl. Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo masih berada dalam pusaran sengketa.
“Bahwa lahan tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf.
Perkara hukum atas objek tersebut hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas, tanpa melibatkan pihak lain,” kata Andi Fajar saat memberi keterangan pers langsung di lokasi tanah yang disengketakan, Jumat (2/1/2026).
“Secara hukum, objek tanah ini masih dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Maka demi hukum pula, tidak dibenarkan adanya pengalihan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun,” sambungnya.
Andi Fajar menilai, munculnya klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Terlebih, menurutnya, langkah tersebut dilakukan saat status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya.
Andi Fajar mengungkapkan adanya dokumen sepihak yang menyebut pengalihan tanah sekitar 4.000 M² melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas. Namun, ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dokumen itu hanya berupa satu lembar pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Dari sisi hukum, ini sangat cacat dan belum sempurna,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi Fajar menilai manuver tersebut sebagai bagian dari upaya yang berpotensi memicu konflik horizontal. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat membawa isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.
“Kami melihat ada pola yang berulang, seolah-olah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ini sangat kami sayangkan karena dapat merusak harmoni yang sudah terjalin,” tuturnya.
Ia menegaskan, hubungan antara pihaknya dengan organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama, selama ini berjalan baik. Karena itu, ia menyayangkan jika muncul kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh.
“NU adalah saudara tua kami. Hubungan silaturahmi selama ini berjalan harmonis. Jangan sampai ada pihak yang justru memanfaatkan situasi hukum ini untuk mengadu domba,” tukasnya.
Terkait penjagaan lokasi, Andi Fajar menyebut pihaknya kembali mengoptimalkan pengamanan setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik. Kami hanya ingin menegaskan bahwa selama status hukumnya belum bersih, tanah ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan PT Kejayan Mas, namun substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak diuji dalam perkara perdata tersebut.
“Fakta-fakta material itu diuji dalam perkara pidana. Dan dalam perkara pidana, putusannya sudah inkrah serta memenangkan pihak kami. Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat,” ujar Andi Fajar.
Berdasarkan putusan pidana tersebut, lanjutnya, 3 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan ke pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan oleh kejaksaan.
“Saat ini seluruh sertifikat SHGB yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas sudah berada dalam penguasaan fisik kami. Pengembalian itu dilakukan secara sah oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan pidana,” ungkapnya.
Meski demikian, Andi Fajar menyebut pihaknya masih terus menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai aturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan, komunikasi dan dialog dengan PCNU Surabaya telah dilakukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul lebih disebabkan oleh informasi yang diterima secara tidak menyeluruh.
“Putusan hukum tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dipahami secara komprehensif, baik perdata maupun pidana. Jika rujukan hukumnya sama, maka kesimpulannya pun seharusnya sejalan,” pungkasnya.











