• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksekusi Tambak Oso Tidak Prosedural, Tim Kuasa Hukum Laporkan PN Sidoarjo ke Presiden

M Rohim by M Rohim
12 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tim kuasa hukum Miftahur Roiyan saat membacakan risalah bantan eksekusi

Tim kuasa hukum Miftahur Roiyan saat membacakan risalah bantan eksekusi

0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO I bidik.news – Pasca Pengadilan Negeri Sidoarjo membacakan eksekusi atas lahan di Tambak Oso pada Rabu, 18 Juni 2025, tim hukum termohon (Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba) melakukan bantahan.

Bantahan tersebut dilakukan karena eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo dinilai tidak prosedural. Pasalnya, eksekusi dilakukan secara diam-diam dengan cara menyelinap melalui akses samping tol Juanda, dan turun memasuki area sekitar lahan/obyek sengketa di sisi ujung barat laut. Pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo tersebut dilakukan di sisi luar pagar obyek sengketa dan tidak dilakukan di dalam obyek.Hal tersebut dijelaskan oleh salah satu kuasa hukum termohon, Andi Fajar Yulianto.

Menurut Fajar, dirimya hanya mendapatkan kiriman foto pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo. Dalam foto tersebut terlihat dua anggota TNI, dua anggota Polisi, dan empat panitera atau Juru Sita PN Sidoarjo. Bahkan foto tersebut sudah beredar luas di media sosial.

“Kami mendapatkan kiriman foto eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 13.43,” ujar Andi Fajar Yulianto.

Ia mengatakan, pembacaan risalah eksekusi dilakukan setelah aparat dan PN Sidoarjo terdesak oleh massa militan simpatisan Miftahur Roiyan. Rombongan panitera dan juru sita mundur dari kerumunan massa dengan mobil Patwal.

“Kami geram dan sangat kecewa, pada proses eksekusi  (PN Sidoarjo dan aparat) menggunakan strategi kamuflase dengan mundur dari hadangan massa. Namun, PN Sidoarjo dan aparat tersebut meluncur ke sisi barat lalu obyek sengketa yang memang lolos dari penjagaan massa. Akses satu-satunya menuju lokasi tersebut hanyalah melalui jalan tol dengan melompati bahu tol agar bisa sampai ke lokasi obyek sengketa. Bahkan, PN Sidoarjo dan aparat sempat berfoto bersama di bahu tol Juanda,” jelasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, tim kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba menyatakan sikap dengan membacakan risalah bantahan eksekusi di lokasi yang sama saat pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo. Pembacaan risalah bantahan eksekusi dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami tidak pelu melompati bahu jalan tol karena kami memiliki akses dari dalam obyek sengketa menuju lokasi yang sempat dijadikan tempat pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo,” tambahnya.

Pembacaan Risalah Bantahan terhadap Eksekusi Riil ini dibacakan langsung oleh Koordinator Tim Hukum, Subianto. Adapun Risalah Eksekusi tersebut berisi beberapa poin.

Diantaranya, Pertama, Surat Pemberitahuan Eksekusi diterima kurang dari 24 jam dari pelaksanaan. Kedua, Eksekusi dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (11) dan pasal 218 ayat (4) RBg. Yang pada pokok intinya apabila Eksekusi secara sukarela/gagal dilakukan maka dilaksanakan Eksekusi Riil.

Andi Fajar menjelaskan, secara etimologi eksekusi riil itu harus terpenuhinya unsur-unsur dalam pelaksanaan yaitu dibacakan masuk tepat di dalam lahan sengketa, adanya proses pembongkaran, pengosongan dan penyerahan pada pemohon.

Namun unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dan tidak terjadi sama sekali. Sedangkan kondisi lahan atau obyek sengketa masih tetap seperti semula, ada tiga bangunan, penghuni dan kegiatan beternak kambing yang masih dalam penguasaan Miftahur Roiyan.

“Dengan demikian pembacaan eksekusi sama sekali tidak memenuhi unsur eksekusi riil dan oleh karenanya kami menolak dan membantah klaim adanya eksekusi telah terbacakan,” tegasnya.

Ia pun menerangkan bahwa Risalah Bantahan Eksekusi sekaligus Perlindungan Hukum akan langsung disampaikan kepada Presiden, Kementerian ATR/BPN, Kapolri, Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA hingga Komisi Yudisial di Jakarta.

Related Posts:

  • IMG-20250619-WA0060
    Eksekusi Tambak Oso Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Akan…
  • IMG-20250618-WA0004
    Massa Aliansi Anti Mafia Tanah Kembali Hadang Upaya…
  • WhatsApp Image 2025-02-12 at 11.40.59
    PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI (Persero) di…
  • WhatsApp Image 2025-02-27 at 15.03.41
    PN Sidoarjo Kembali Tunda Eksekusi Lahan di Tambak Oso
  • WhatsApp Image 2024-09-11 at 16.44.56
    Tolak Eksekusi Tambak Oso, Pemilik Akan Pertahankan…
  • eksekusi lahan
    Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga
Previous Post

Polres Magetan Hadir di CFD, Tawarkan Layanan Publik dan Kesehatan Gratis

Next Post

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata
JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

by Rofik hardian
10/06/2026
0

SURABAYA l bidik news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim bersiap memperluas jangkauan layanan bus Trans...

Read moreDetails
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026
Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

10/06/2026

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

09/06/2026

Tunggakan TPG Rp274 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Siapkan Dua Skema Pencairan untuk 35 Ribu Guru

09/06/2026

Berstandar Internasional, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Banyuwangi Capai 75 Persen

09/06/2026
Next Post
Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration 1

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.