SURABAYA|BIDIK – Nisa Rosmawati alias Rusmawati (25) warga Dusun Jatiah, Kelurahan Pondok Dalam, Keluarahan Tanggul, Jember, terdakwa kepemilikan sabu 930 gram, tak dapat mengelak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Bandara Juanda ke persidangan.
Pada sidang yang digelar di ruang sidang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya itu, saksi dari Bea Cukai, Krisnawan mengatakan saat melewati mesin X-ray, tiga tas koper milik terdakwa ada barang mencurigakan. “Saat saya bongkar itu tidak ada hal yang aneh,” kata Krisnawan, Senin (17/4/2017).
Namun saat diperiksa mesin X-ray lagi, masih ada barang yang mencurigakan itu di dalam tas tersebut masih ada di dalam. “Saat itu terlihat jelas jika barang mencurigakan itu dalam besi penarik tas, langsung kami bongkar isinya, dan menemukan serbuk putih seberat 930 gram,” beber Krisnawan.
Krisnawan menambahkan saat dilakukan narkotes, baru diketahui barang mencurigakan itu adalah sabu-sabu. “Saat itu kami menghubungi polisi dari Polda Jatim untuk menindak lanjuti kasus ini,” terangnya.
Anggota Ditresnaroba Polda Jatim, Suharsono mengatakan jika dari temuan itu, polisi langsung membawa terdakwa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. “Kami menangkap setelah petugas Bea Cukai melimpahkan kasus ini ke kami,” beber Suharsono.
Dengan keterangan ini, terdakwa, Rusmawati ini hanya bisa menangis. Hal ini membuat hakim Isjuaedi mencoba menenangkan sambil nananyakan keterangan saksi ini benar apa tidak. “Benar yang mulia,” aku terdakwa Rusmawati.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Kasus ini terjadi Minggu, 6 November 2016, sekitar pukul 18.00, dimana saat itu Nisa yang baru pulang dari Malaysia ini tiba di Bandara T2 Juanda. Saat melewati mesin X-ray, petugas Bea Cukai langsung memeriksa isi tas milik terdakwa.
Saat itu juga tas milik terdakwa diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Didalam tabung alumunium tas tersebut terdakwa 3 buah sabu-sabu sebanyak 930 gram. Dihadapan petugas Bea Cukai, terdakwa mengaku jika tas itu milik Abdur (DPO) yang hingga saat ini berkerja di Malaysia.
Terdakwa mengaku jika sudah sampai di Surabaya, tas tersebut akan diambil oleh orang suruhan Abdur, dan terdakwa akan diberi imbalan uang sebesar Rp 20 juta. Dengan temuan ini, petugas Bea Cukai langsung melimpahkan kasus ini ke Ditresnarkoba Polda Jatim. (eno)









