• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Selundupkan Sabu dari Malaysia, Berapa Imbalan untuk Wanita Ini

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Nisa Rosmawati alias Rusmawati (25) warga Dusun Jatiah, Kelurahan Pondok Dalam, Keluarahan Tanggul, Jember, terdakwa kepemilikan sabu 930 gram, tak dapat mengelak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Bandara Juanda ke persidangan.

Pada sidang yang digelar di ruang sidang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya itu, saksi dari Bea Cukai, Krisnawan mengatakan saat melewati mesin X-ray, tiga tas koper milik terdakwa ada barang mencurigakan. “Saat saya bongkar itu tidak ada hal yang aneh,” kata Krisnawan, Senin (17/4/2017).

Namun saat diperiksa mesin X-ray lagi, masih ada barang yang mencurigakan itu di dalam tas tersebut masih ada di dalam. “Saat itu terlihat jelas jika barang mencurigakan itu dalam besi penarik tas, langsung kami bongkar isinya, dan menemukan serbuk putih seberat 930 gram,” beber Krisnawan.

Krisnawan menambahkan saat dilakukan narkotes, baru diketahui barang mencurigakan itu adalah sabu-sabu. “Saat itu kami menghubungi polisi dari Polda Jatim untuk menindak lanjuti kasus ini,” terangnya.

Anggota Ditresnaroba Polda Jatim, Suharsono mengatakan jika dari temuan itu, polisi langsung membawa terdakwa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. “Kami menangkap setelah petugas Bea Cukai melimpahkan kasus ini ke kami,” beber Suharsono.

Dengan keterangan ini, terdakwa, Rusmawati ini hanya bisa menangis. Hal ini membuat hakim Isjuaedi mencoba menenangkan sambil nananyakan keterangan saksi ini benar apa tidak. “Benar yang mulia,” aku terdakwa Rusmawati.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasus ini terjadi Minggu, 6 November 2016, sekitar pukul 18.00, dimana saat itu Nisa yang baru pulang dari Malaysia ini tiba di Bandara T2 Juanda. Saat melewati mesin X-ray, petugas Bea Cukai langsung memeriksa isi tas milik terdakwa.

Saat itu juga tas milik terdakwa diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Didalam tabung alumunium tas tersebut terdakwa 3 buah sabu-sabu sebanyak 930 gram. Dihadapan petugas Bea Cukai, terdakwa mengaku jika tas itu milik Abdur (DPO) yang hingga saat ini berkerja di Malaysia.

Terdakwa mengaku jika sudah sampai di Surabaya, tas tersebut akan diambil oleh orang suruhan Abdur, dan terdakwa akan diberi imbalan uang sebesar Rp 20 juta. Dengan temuan ini, petugas Bea Cukai langsung melimpahkan kasus ini ke Ditresnarkoba Polda Jatim. (eno)

Related Posts:

  • IMG-20181010-WA0046
    Kesulitan Bahasa, WN Vietnam Sidang Bawa Penerjemah
  • TKW Kurir Sabu Pingsan Divonis 11 Tahun
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
  • bandar
    Tanpa Pengacara, Bandar Narkoba Jalani Sidang Marathon
Tags: narkobasidang narkoba
Previous Post

Tiga Posisi Penting Kejari Surabaya Dijabat Orang Baru

Next Post

Inilah Keyakinan Jaksa Soal Kerugian Negara Kasus Raibnya Aset Pemkot

admin

admin

RelatedPosts

Narkoba Musuh Bersama, dr. Benjamin : Pentingnya Wawasan Kebangsaan Pada Generasi Bangsa
JAWA TIMUR

Narkoba Musuh Bersama, dr. Benjamin : Pentingnya Wawasan Kebangsaan Pada Generasi Bangsa

by Rofik hardian
15/03/2022
0

SIDOARJO - Musuh generasi muda yang paling bahaya saat ini adalah berjuang melawan narkoba dan sejenisnya. Saat menggelar Wawasan Kebangsaan...

Read moreDetails
Komisi A DPRD Jatim Matangkan Revisi Perda P4GN

Komisi A DPRD Jatim Matangkan Revisi Perda P4GN

13/02/2022
Tersangka Narkoba Asal Banyuwangi Viral di Medsos, BNNP Jatim Sebut Sedang Cuti

Tersangka Narkoba Asal Banyuwangi Viral di Medsos, BNNP Jatim Sebut Sedang Cuti

26/05/2021

Kurir Sabu 10 Kg Jaringan Palembang Mulai Diadili

19/03/2021

Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Pil Trex

17/03/2021

Pengurus Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Jatim Lakukan Tes Urine 

03/12/2019
Next Post

Inilah Keyakinan Jaksa Soal Kerugian Negara Kasus Raibnya Aset Pemkot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.