BIDIK NEWS | SURABAYA – Ali Tomi (19) terdakwa kasus pemilik narkoba jenis sabu seberat 2,279 gram digelar hari ini. Terdakwa warga Simo Jawar, Sukomanunggal inipun harus merasakan kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, digelar diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya dan selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Karundeng Jaksa dari Kejari Surabaya.
Dalam perkara ini JPU menghadirkan saksi dari kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya untuk dimintai keteranganya di persidangan, dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kejadian saat terjadinya penangkapan terhadap terdakwa Ali Tomi.
” Saat ditangkap korban kedapatan sedang menghisap sabu bersama barang bukti sebanyak 10 poket sabu didekat terdakwa, ” terang saksi dari Polrestabes.
Awal dari penangkapan ini terjadi pada hari Rabu 03 Januari 2018 sekira pukul 23.00 WIB, dikamar lantai 2 Jalan Simo Jawar 5A No. 20 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya petugas berhasil menangkap terdakwa Ali Tomi, ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,279 gram.
Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika ia mendapat titipan barang haram tersebut dari Muhamad Hanafi kakaknya sendiri yang sampai sekarang masih buron. Lebih lanjut menurut Ali dirinya disuruh menjual sabu-sabu tersebut dari harga Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- dengan imbalan sebesar Rp. 50.000,-
” Saya setor setiap hari dikasih upah Rp. 50.000,- ” ujar terdakwa saat di tanya Ketua Majelis Hakim di persidangan.( 02/04/2018)
Atas perbuatanya, kini terdakwa terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Terdakwa saat dipersidangan didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dan Rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), di dalam persidangan masih sebatas mendengarkan keterangan saksi.(Jak)
Terdakwa Ali Tomi bin Umar (19) saat menjalani persidangan.











