BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti dari 381 perkara berbagai tindak pidana selama periode tahun 2020.
Acara tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (17/3/2021), dengan dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas didampingi Sekda Mujiono, serta jajaran Forkopimda Banyuwangi.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi.
“Ini pemusnahan perkara dalam setahun di tahun 2020, totalnya sebanyak 381 perkara, didominasi oleh kasus undang-undang kesehatan,” sambungnya.
Rawi merinci, kasus sabu-sabu sebanyak 172 perkara dengan barang bukti mencapai 367,072 gram, ekstasi sebanyak 30 butir dari 8 perkara, ganja sebanyak 1,855,74 gram dari 6 perkara, 10 butir psikotropika dari 3 perkara.
“Perkara narkoba sangat banyak, dan cenderung mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Perkara terbanyak berikutnya yakni kasus peredaran obat-obatan terlarang, peredaran trihexypenidyl sebanyak 131 perkara dengan barang bukti 95.129 butir, 1.275 butir dextro dari 9 perkara, jamu ilegal 6 perkara dengan barang bukti sebanyak 63.750 buah.
Selain itu, kejaksaan juga pernah menangani 2 perkara rokok ilegal dengan barang bukti 37.960 batang, 16 perkara miras dengan barang bukti 2.678 botol, 18 perkara sajam dengan barang bukti 24 buah sajam berbagai jenis, 4 pucuk senjata airsofgun dari 4 kasus, 123 butir peluru senapan dari 3 perkara, 4 buah bom ikan dari 1 perkara, dan 104 detonator dari 2 perkara yang pernah ditangani Kejari.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat,” pungkas Kajari.
Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender. Sementara, pemusnahan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara pembakaran, dan pemotongan menggunakan gerinda.(nng)











