BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang guru di sebuah sekolah swasta di Surabaya Utara digelar hari ini, Kamis (31/05/2018).
Muhammad Saebatul Hamdi (29), warga Simo Sidomulyo ini harus duduk di kursi pesakitan ruang sidang Kartika 2 karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang di luar nalar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri surabaya.
Sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan Kepala Sekolah SDIT Ar Rayyan Hanif Arif dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pesta PH Sitorus SH., M. Hum., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Darmawati Lahang.
Seusai persidangan Kuasa Hukum terdakwa Irma Rahmawati, SH mengatakan bahwa kepala sekolah tadi menyampaikan bahwa tidak benar bahwa korban pencabulan itu sejumlah 65 orang, jumlah tersebut adalah banyaknya siswa yang pernah menjadi anak didik dari Muhammad Saebatul Hamdi (MSH).
” Data 65 anak itu jumlah yang pernah dididik oleh terdakwa selama tahun 2013 sampai 2016. Data tersebut yang di berikan oleh pihak sekolah ke Polda Jatim. Sedangkan yang melaporkan hanya 1 orang, ” tutur Irma mengutip dari keterangan saksi
Hanif juga mengatakan bahwa pihak sekolah baru mendapat laporan adanya pencabulan yang dilakukan terdakwa MSH dari salah seorang guru (Dedi) yang di lapori oleh orang tua korban SSB. Terdakwa pun mengakui bahwa pencabulan hanya dilakukan kepada SSB dengan memegang kemaluan korban. Namun terkait korban RM saat di tanya Majelis Hakim terdakwa menolak, berdalih itu hanyalah les renang.
Di lain pihak JPU Darmawati saat ditemui mengatakan hal yang sama dengan kuasa hukum terdakwa. Terdakwa yang berstatus pegawai tetap langsung dipecat oleh ketua yayasan setelah mengakui perbuatannya.
” Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kepala sekolah (Hanif) langsung lapor ke ketua yayasan. Ketua yayasan langsung memecat terdakwa setelah mengakui perbuatannya. Dia pegawai tetap di sekolah itu,” kata JPU Darmawati.
Jika terbukti melanggar, Terdakwa terancam dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (jak)











