• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
1 day ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan 1

BANYUWANGI | bidik.news – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus menyedot solar dari tangki kendaraan untuk dijual kembali berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sekitar 5.200 liter solar dan potensi kerugian negara serta ekonomi masyarakat ditaksir mencapai Rp308,1 juta.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta
dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi membongkar rangkaian transaksi solar bersubsidi yang diduga berlangsung sejak Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi menerima informasi dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/2026).

“Saat kita periksa, truk tersebut diketahui membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi,” ucap Kapolresta.

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan 2
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi menunjukkan barang bukti kendaraan berisi drum solar yang digunakan para tersangka (Ist)

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni HH (41), NR (36), dan SP (46). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga penjualan solar tersebut.

Modus yang digunakan terbilang terencana. Tersangka HH diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah sumber, termasuk SPBU di wilayah Banyuwangi dan Bali serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

“Dalam praktiknya, HH memerintahkan pengemudi untuk mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan solar subsidi saat perjalanan kembali dari pengiriman barang,” ujar Kapolresta.

“Setibanya di gudang, bahan bakar tersebut disedot menggunakan selang, ditampung dalam galon, kemudian dipindahkan ke drum besi. Selanjutnya, solar yang terkumpul diduga dipasarkan melalui tersangka NR,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HH menjual solar dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter kepada perantara, sebelum ditawarkan kembali kepada pembeli seharga Rp14.500 per liter.

Polisi menemukan bahwa transaksi penjualan tersebut diduga telah berlangsung sebanyak tujuh kali dengan pengiriman di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mendukung transaksi penjualan solar.

Kapolresta menekankan, pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

“Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Dalam kasus ini, kami menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 26 drum berisi solar, satu unit truk, kendaraan pikap, peralatan pemindahan BBM, dokumen transaksi, serta perangkat komunikasi.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV pengisian bahan bakar di SPBU sebagai bagian dari barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang berlangsung sekitar dua bulan sejak 19 Agustus 2026 itu, menimbulkan potensi kerugian finansial sebesar Rp308,1 juta.

Nilai tersebut masih dapat bertambah karena penyidik terus menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.(nng)

Related Posts:

  • IMG-20230718-WA0097
    Polisi Tangkap Dua Warga Banyuwangi Timbun 5 Ton BBM…
  • images (8)
    Kejati Terima SPDP Berkas Kasus BBM PT. Jagad Energy
  • IMG-20260416-WA0075
    Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar…
  • Richard Marpaung
    Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Masuk Tahap P21
  • IMG-20191211-WA0063
    44 Tersangka dari 30 Kasus Perjudian Diungkap…
  • IMG-20200117-WA0015
    Awal Tahun, Polresta Banyuwangi Ringkus 12 Tersangka…
Previous Post

Kapolresta Banyuwangi Gesah Bareng Pengayuh Becak, Pererat Komunikasi dan Bangun Kedekatan

Next Post

Mendukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

PT PAL Bangun Galangan Kapal di Lamongan, Samwil Minta Nelayan dan Warga Lokal Jadi Prioritas Utama
POLITIK

PT PAL Bangun Galangan Kapal di Lamongan, Samwil Minta Nelayan dan Warga Lokal Jadi Prioritas Utama

by Rofik hardian
30/10/2026
0

​SURABAYA l bidik.news — Rencana PT PAL Indonesia untuk membangun dermaga galangan kapal di Kabupaten Lamongan dalam program PAL 2027...

Read moreDetails
Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

30/10/2026
Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

30/10/2026

Pagelaran Wayang Kulit DPRD Jatim, Musyafak Rouf Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

30/10/2026

Mendukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

30/10/2026

Kapolresta Banyuwangi Gesah Bareng Pengayuh Becak, Pererat Komunikasi dan Bangun Kedekatan

29/10/2026
Next Post
Mendukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Mendukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PT PAL Bangun Galangan Kapal di Lamongan, Samwil Minta Nelayan dan Warga Lokal Jadi Prioritas Utama

PT PAL Bangun Galangan Kapal di Lamongan, Samwil Minta Nelayan dan Warga Lokal Jadi Prioritas Utama

30/10/2026
Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

30/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.