BATU I bidik.news – Sidang lanjutan terdakwa perkara pemerasan dan penipuan Oknum Wartawan YLA dan Oknum LSM FDY, memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, pada Senin (25/8/2025).
“Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, sekira pukul 14:20 WIB bertempat di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu,M.Januar Ferdian,SH,MH melalui press release, Senin (25/8/2025).
Sidang tersebut ujar dia,dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali,SH. (Hakim Ketua), Slamet Budiono,SH.MH. (Hakim Anggota), Rudy wibowo, SH.,MH.(Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, SH.,MH. (Panitera Pengganti).
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan Muh. Fahmi Mirza Barata, SH.,MH, Indriaqori Safitri, SH, Hidayah, SH.,MKn.Untuk terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners,Kayat Hariyanto, S.Pd., SH., Bahrul Ulum, SH., dan Kresna Hari Murti, SH,” jelasnya.
Lantas jelas dia,dalam persidangan masih agenda pembuktian dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dua orang saksi.
“Saksi Amida Yusiana dan saksi Rista Ayuningtyas,dalam pemeriksaan tersebut kedua terdakwa membenarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.
Lantas tandas dia, dalam agenda sidang selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan satu saksi lagi dan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menghadirkan saksi A de Charge (Saksi Meringankan).
“Majelis Hakim menutup persidangan dan sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin tanggal 1 September 2025, mendatang,” tutupnya.(Gus)









