BANYUWANGI – Guna memperjuangkan rumahnya kembali, Mohammad (57), seorang pemulung barang rongsokan melaporkan Cung Ket (orang yang diduga membongkar rumahnya) ke Polisi.
Cung Ket seorang pengusaha pengolahan plastik di Banyuwangi ini, dilaporkan atas dugaan pemalsuan data, terkait proses pembuatan akta jual beli rumah Mohammad hingga bisa beralih nama menjadi nama Cung Ket.
Dengan didampingi pengacara dan sejumlah LSM di Banyuwangi, warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi itu melaporkan Cung Ket ke Polresta Banyuwangi Rabu (19/08/2020).
M Yunus Wahyudi salah satu aktivis yang ikut mendampingi Mohammad mengatakan, dirinya beserta rekan rekan LSM lainnya dan pengacara yang ada di Banyuwangi merasa terpanggil atas apa yang menimpa wong cilik seperti Mohammad ini, yang terzolimi.
Dengan kekuatan ekonominya, orang berduit tersebut, diduga menghalalkan segala cara untuk dapat mengambil harta milik orang lemah dan tak berdaya seperti Mohammad ini.
“Dalam kasus ini, saya menduga ada indikasi pemalsuan, penggelapan dan penipuan,” kata Yunus mewakili beberapa LSM dan Pengacara saat mengantarkan Mohammad beserta istrinya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Dirinya pun berterima kasih kepada pihak kepolisian, karena telah menerima dan akan segera menindak lanjuti laporan Mohammad untuk mendapatkan sebuah keadilan.
“Saya apresiasi pihak Kepolisian Resort Kota Banyuwangi dibawah pimpinan Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, karena masih peduli dengan nasib orang lemah seperti Mohammad ini untuk mencari sebuah keadilan,” ujarnya.
Sementara, menurut pengakuan Mohammad, dirinya tidak pernah sama sekali menjual dua rumah tersebut kesiapapun termasuk kepada Cung Ket. Apalagi mendatangi notaris untuk mengurus jual beli rumahnya kepada Cung Ket.
“Demi Allah, saya tidak pernah menjual dua rumah saya ke Cung Ket. Apalagi saya datang ke Notaris untuk mengurus akta jual belinya. Kalau saya bohong, saya berani ditembak,” kata Mohammad.
“Waktu itu, pada tahun 2010. Saya hanya dihubungi Cung Ket mau membantu melunasi hutang saya di bank sebesar Rp. 110 juta atas sertifikat dua rumah itu ,” sambungnya.
Setelah dua sertifikat rumah itu keluar, kata Mohammad, ia dan istrinya menyerahkan kedua sertifikat tersebut kepada Cung Ket sebagai jaminan setelah diberikan pinjaman uang tersebut, tanpa adanya hitam diatas putih.
“Saya hanya berpesan kepada Cung Ket, saya titip dua sertifikat ini agar disimpan dengan baik. Saya masih cari uang di Bali. Bukan berarti saya menjualnya kepada Cung Ket,” kata Mohammad.
Selanjutnya, karena hutang ratusan juta itulah peristiwa pengosongan rumah secara paksa terjadi pada tahun 2012, disusul dengan pembongkaran rumah pada tahun 2018 dan terakhir bulan Juli 2020 ini.
Sedangkan Cung Ket saat dikonfirmasi mengaku telah membeli dua rumah milik Mohammad tersebut. Sehingga, dia pun tak ragu untuk merobohkan dua rumah yang dulunya pernah menjadi tempat tinggal Mohammad beserta keluarganya tersebut, hingga rata dengan tanah.
“Itu milik saya, sudah jual beli komplet dan bersertifikat atas nama saya,” kata Cung Ket saat dikonfirmasi beberapa awak media dan LSM di pabrik pengolahan plastik miliknya, di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (13/08/2020) lalu.
Kendati demikian, saat para awak media meminta ditunjukkan bukti kepemilikannya atas rumah yang ia klaim telah dibelinya dari Mohammad tersebut, namun Cung Ket tak bersedia. Bahkan, Cung Ket sesumbar untuk melaporkan dirinya ke Polisi terlebih dahulu, baru ia bersedia menunjukkan sertifikat hak miliknya tersebut.
“Tidak bisa kalau saya tunjukkan ke sampeyan (para awak media dan LSM). Laporkan dulu ke Polisi. Ya maaf, prosedurnya kan seperti itu. Yang berhak melihat itu Polisi,” cetusnya.











