BIDIK.NEWS |BANYUWANGI – Dua oknum wartawan di Banyuwangi menjadi saksi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.
Sidang dengan terdakwa, M. Yunus Wahyudi, salah seorang aktifis kontroversial Banyuwangi ini digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (30/01).
Selain kasus dugaan pencemaran nama baik, pria asal Dusun Kaliboyo Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, ini juga diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Agenda sidang kali ini, yaitu mendengarkan keterangan para saksi, diantaranya dua oknum wartawan. Munculnya saksi oknum wartawan tersebut, berdasarkan lampiran kutipan berita dalam laporan Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, H. Nanang Nur Ahmadi sebagai pihak pelapor.
Dalam persidangan, saksi dua oknum wartawan yaitu Donny Martha dari media korantranspansi.com dan Hakim Said dari media banyuwangitimes.com ditanya terkait pemberitaan kasus tersebut di media masing-masing.
Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Slamet Suharto mengatakan, banyak keterangan saksi wartawan yang di sanggah oleh terdakwa. Karena menurut terdakwa, keterangan saksi ada yang benar dan tidak benar.
“Keterangan saksi dinilai, ada yang meringankan, ada juga yang memberatkan,” ujar Slamet.
Menurutnya, keterangan saksi yang membenarkan terkait dugaan pembagian uang dari perusahaan Tambang Emas Tumpang Pitu kepada para pengurus NU di Banyuwangi, merupakan keterangan yang meringankan terdakwa.
Sebenarnya, lanjut Slamet, terdakwa Yunus meminta agar saksi kunci, Ketua PCNU Banyuwangi, KH. Masykur Ali untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun hingga sidang yang keempat ini digelar, yang bersangkutan belum juga hadir.
“Beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan terhadap KH. Maskur Ali, namun sampai sidang hari ini belum juga hadir, kita akan tunggu pada persidangan selanjutnya yang akan digelar hari kamis (01/02) nanti,” terang Slamet.
Kasus ini berawal dari statemen terdakwa Yunus yang menyebut, para petinggi NU Banyuwangi telah menerima dana dari operator tambang emas Tumpang Pitu. Ucapan Yunus ini kemudian dilaporkan oleh pihak NU Banyuwangi karena dinilai mencemarkan nama baik.(nng)











