BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil menangkap pelaku aksi pencurian spesialis di dalam rumah.
Kejadian tersebut terjadi di rumah Sugiono jalan Airlangga, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi pada Senin (03/08) sekitar jam 22.00 WIB.
Kasatrekrim, AKP. Panji Pratistha Wijaya mengatakan, kejadian itu terjadi saat korban mandi dan sekitar 10 menit, korban kembali untuk mengambil HP dan dompet untuk membayar karyawan. Namun ternyata HP dan dompet korban sudah tidak ada ditempatnya. Kemudian korban menanyakan barangnya tersebut kepada istrinya, tapi istrinya mengaku tidak mengetahui.
“Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polres Banyuwangi,” ujar AKP. Panji.
Selanjutnya, sambung Kasatreskrim, berdasarkan laporan dari korban, Satuan Resmob Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ES (28), warga Kopen Bayah, Desa Giri, Kecamatan Giri, dan IW (31) Lingkungan Kampung baru, Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro, serta FDS (21) jalan Ikan Cakalan, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi .
“Total kerugian yang dialami korban sebesar 4,5 juta,” cetusnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP Samsung Grand Prime dompet coklat berisi uang tunai sebesar 2,7 juta dan sebuah kartu ATM BCA atas nama Ulfa.(swr)









