BIDIK NEWS | SURABAYA – Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto menjelaskan, untuk meningkatkan awareness perusahan-perusahaan terhadap salah satu sumber pendanaan di Pasar Modal, yaitu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Hal itu diungkapkan saat membuka Seminar “Reksa Dana Penyertaan Terbatas Sebagai Alternatif Sarana Pendanaan Sektor Riil dan Infrastruktur” di JW Marriott Hotel, Surabaya, Kamis (26/7).
Dalam seminar yang dikuti sejumlah perwakilan dari Perusahaan, Pemerintah Daerah, BUMD, HIPMI, dan KADIN, Sujanto juga memaparkan, per Juli 2018, OJK memiliki 54 RDPT dengan total dana kelolaan sebesar Rp 23,4 triliun. RDPT tersebut telah membiayai berbagai lini sektor di Indonesia, seperti infrastruktur, properti, UMKM dan lainnya.
“Beberapa proyek strategis yang dibiayai RDPT, antara lain pembangunan Sky Train di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sebesar Rp 315 miliar; pembangunan ruas jalan tol Semarang-Batang, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono Rp 5 triliun dan ruas jalan tol Kanci, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang Rp 5 triliun, pembangunan proyek perumahan di Surabaya, yaitu Perum Perumnas Rp 375 miliar serta Apartemen Grand Sungkono Rp 100 miliar,” ungkapnya.
Sementara Solihin, narasumber seminar dari OJK menambahkan, beberapa manfaat RDPT seperti sumber pembiayaan dengan nilai yang besar, tidak ada cicilan pokok, tidak perlu jaminan sepanjang investment grade, struktur pembiayaan fleksibel, ada insentif perpajakan bunga obligasi bagi investor.
Prihatmo Hari, Manajer Investasi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen juga menjelaskan, skema RDPT diarahkan kepada investor profesional dengan cara penawaran terbatas (private placement) kepada kurang dari 50 pihak.
“Dengan RDPT, Manajer Investasi memfasilitasi sekelompok investor pemilik dana dan melakukan investasi pada perusahaan yang membutuhkan bantuan pendanaan dalam bentuk pinjaman atau penyertaan modal. RDPT hanya dapat berinvestasi pada instrument yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum,” tambah Prihatmo Hari.
Sedangkan Deddy Herlambang, Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor OJK Regional 4 Jatim menjelaskan, RDPT juga merupakan salah satu bentuk dukungan OJK atas program Pemerintah Indonesia, yaitu percepatan penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah. (hari)











