BANYUWANGI | bidik.news – Sejumlah pengusaha tambang galian C yang berizin di Banyuwangi sepakat menghentikan sementara aktivitas pertambangannya.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal (tak berizin) yang kian merajalela di Banyuwangi.
Para pengusaha galian C berizin mengaku resah karena disaat mereka jungkir balik mengurus izin dan membayar kewajiban pajak, tambang ilegal justru diduga makin merajalela melakukan pengerukan material di Bumi Blambangan tanpa rasa takut dan seakan kebal hukum.
CV Bangkit Anugrah Jaya sebagai salah satu perusahaan tambang galian C berizin di Banyuwangi telah mengambil langkah ekstrem.
Perusahaan tambang pimpinan Totok Supriadi tersebut telah mengantongi WIUP dan IUP resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur itu, menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo sejak 14 Mei 2026.
“Terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” ujar Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi,” Jum’at (15/5/2026).
Penghentian sementara aktivitas pertambangan itu dilakukan melalui surat resmi nomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026, yanh ditujukan kepada Bupati Banyuwangi dan sejumlah pihak terkait.
Diantaranya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, hingga Batalyon 515 Rogojampi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi alarm keras bahwa para pelaku usaha legal mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan aturan di lapangan.
Perusahaan bahkan sampai memberi penegasan khusus agar tidak ada pihak yang mencatut wilayah izin mereka untuk aktivitas ilegal.
“Apabila ada material tambang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, maka itu bukan hasil kegiatan operasional perusahaan kami,” tegas Totok.
Fenomena ini menjadi gambaran nyata betapa carut-marutnya tata kelola tambang galian C di Banyuwangi. Yang taat aturan memilih berhenti. Yang ilegal justru diduga terus melaju tanpa hambatan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya pengusaha resmi yang gulung tikar. Pendapatan daerah berpotensi bocor, sementara lingkungan terancam rusak akibat pengerukan liar tanpa pengawasan dan AMDAL.(nng)











