BIDIK NEWS | Kota Malang–Penyalah gunaan dokumen kependudukan menimpa seorang perempuan bernama Resita Kurniasari Endah Pertiwi. Pemalsuan data kependudukan diduga dilakukan oknum aparatur Pemerintah Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri yang juga melibatkan oknum dari Dispendukcapil Kabupaten Kediri dan oknum Imigrasi Klas 3 Kediri. Resita mengetahui identitasnya disalahgunakan saat hendak mengurus paspor. Ternyata paspor atas nama dirinya digunakan orang lain
Atas kerugian yang menimpa dirinya, Resita menunjuk empat pengacara sekaligus yaitu Adhy Dharmawan, Agus Mulyadi, Royen Januarto Ahmad dan Novi Dwiria Wheny. Keempat advokat yang tergabung dalam Adhy Dharmawan & Partners Law Office ditunjuk untuk mendampingi Resita dalam membongkar pemalsuan dokumen.
“KTP, KK, akta kelahiran serta paspor saya dipalsukan dan digunakan untuk dokumen TKW (Tenaga Kerja Wanita),” ungkap Resita.
Sementara ditempat terpisah, Adhy mengatakan kasus yang menimpa kliennya akan dibawa ke ranah hukum. Kliennya sangat dirugikan atas pemalsuan dokumen.
“Jika TKW itu berbuat jahat di negeri orang, kan kasian klien saya karena identitasnya disalah gunakan,” ujar Adhy.
Kuasa hukum korban, Agus Mulyadi menambahkan perkara ini murni pidana dan harus diproses hukum. Ia berupaya agar oknum-oknum pemalsuan data kependudukan tersebut harus ditindak secepatnya.
“Bila perlu dipecat. Kami sudah laporkan masalah ini dari tingkat daerah hingga pusat. Kami minta keadilan,” seru Agus.
Pernyataan serupa disampaikan Royen dan Wheny. Mereka menyampaikan bahwa perkara ini harus segera diproses dan menahan semua pihak yang terlibat.
“Tidak mungkin tidak saling berkaitan. Masa buat paspor tidak dicek dulu kelengkapan dokumen itu asli atau tidak oleh pihak imigrasi,’ terang mereka. (Syahrul)











