• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Raperda Penghormatan dan Pelidungan Disabilitas Disahkan , DPRD Jatim Puguh Pamungkas : Tonggak Sejarah Menuju Jatim Yang Lebih Inklusif

Rofik hardian by Rofik hardian
1 day ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas

Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas

SURABAYAl bidik.news – DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dinilai menjadi tonggak sejarah menuju Jawa Timur yang lebih inklusif.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan Perda baru ini membawa perubahan paradigma besar dari pendekatan belas kasihan (charity-based) menjadi berbasis hak asasi manusia (human rights-based).

“Di Perda ini pendekatannya itu adalah human rights, sehingga harapnya dengan adanya Perda ini nanti Provinsi Jawa Timur ini lebih inklusif terhadap teman-teman penyandang disabilitas,” ujar Puguh pada Senin (29/9/2026).

Sekretaris PKS DPRD Jatim membeberkan ada tiga poin krusial yang menjadi pembeda dan wajib dikawal serius pasca-pengesahan. Pertama, target lima tahun kedepan penuntasan aksesibilitas. Mengingat Perda mengamanatkan dalam waktu paling lama 5 tahun, seluruh sarana-prasarana dan aksesibilitas untuk disabilitas harus dituntaskan.

“Ini tentu membawa implikasi terhadap perencanaan penganggaran yang ada di Provinsi Jawa Timur, termasuk juga bagaimana infrastruktur, layanan publik, sarana-prasarana publik yang ada di seluruh Jawa Timur itu benar-benar relevan, benar-benar mengakomodir kebutuhan para penyandang disabilitas,” tegasnya.

Politisi PKS Dapil Malang Raya ini menegaskan, konsekuensinya tidak main-main, mulai dari gedung pemerintahan, trotoar, rumah sakit, sekolah hingga transportasi umum harus diredesain agar ramah difabel. Hal ini menjadi komitmen bersama DPRD dan Pemprov, dan bukan hanya di atas kertas.

“Ini juga membutuhkan pengawalan yang serius. Komitmen kita bersama, bukan hanya di DPRD tapi juga Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk benar-benar mengimplementasikan apa yang sudah menjadi komitmennya untuk mewujudkan inklusivitas,” imbuhnya.

Kedua, jaminan hak atas pekerjaan minimal 2 persen. Perda tersebut mengatur bahwa setiap perusahaan yang ada di Jawa Timur wajib memberikan kuota minimal 2% untuk penyandang disabilitas dengan prinsip kesetaraan.

Ia mengakui implementasi poin ini menjadi tantangan tersendiri di tengah iklim industri yang sedang tidak menentu akibat tekanan global dan nasional.
Di satu sisi, pemerintah provinsi juga harus memberikan jaminan, pasca disahkan Perda ini untuk memberikan ruang terhadap akses pekerjaan di setiap perusahaan minimal 2%.

Ketiga, pembentukan Komite Disabilitas Daerah (KDD) sebagai pengawas. Untuk memastikan Perda tidak menjadi macan kertas, Perda ini mengamanatkan pembentukan Komite Disabilitas Daerah (KDD).

“Ini yang juga menjadi titik tekan. Harapannya dengan adanya KDD ini nanti menjadi wadah bagi adanya komunikasi yang intens antara seluruh stakeholders yang ada di Jawa Timur,” ujar politisi asal Dapil Malang Raya itu.

Puguh menjelaskan, fungsi KDD mirip dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Puguh menyampaikan Jawa Timur harus semakin inklusif, karena apapun kondisinya, mereka adalah bagian dari warga negara Indonesia.

“Warga negara Jawa Timur yang juga perlu diberikan hak-haknya. Komisi disabilitas ini gimana? Jadi KDD ini juga sama seperti itu fungsinya, melakukan fungsi controlling pengawasan terhadap implementasi Perda yang ada di lapangan,” pungkasnya.( Rofik )

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2026-05-25 at 08.37.58
    Wujudkan Jawa Timur Ramah Disabilitas, Ketua Komisi…
  • WhatsApp Image 2026-04-10 at 08.54.31
    Revisi Perda Disabilitas, Anggota Komisi E Puguh…
  • WhatsApp Image 2026-04-10 at 09.40.42
    Gelar RDPU Raperda Disabilitas, Wakil Ketua Komisi E…
  • WhatsApp Image 2025-02-12 at 09.16.49
    Revisi Perda Disabilitas, Jairi: Penyandang Difabel…
  • CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
    Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan
  • WhatsApp Image 2026-05-12 at 08.33.13
    Fraksi NasDem DPRD Jatim Dukung Raperda Perlindungan…
Previous Post

Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 Sukses Digelar, 3.750 Peserta Ramaikan Kota Surabaya

Next Post

Digugat, Puluhan Warga Kampung Sate Geruduk PN Gresik Kawal Proses Sidang

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Peredaran Narkotika Etomidate, Seorang Tersangka Diamankan
HUKUM KRIMINAL

Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Peredaran Narkotika Etomidate, Seorang Tersangka Diamankan

by Nanang Firmansyah
30/09/2026
0

SURABAYA| bidik.news - Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar kasus peredaran narkotika jenis Etomidate di Surabaya. Satu orang tersangka IA,...

Read moreDetails
Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, Polda Jatim Amankan 2.382 Tersangka

Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, Polda Jatim Amankan 2.382 Tersangka

30/09/2026
BP BUMD Jatim Resmi Terbentuk, Biro Perekonomian Gabung Biro Administrasi Pembangunan

BP BUMD Jatim Resmi Terbentuk, Biro Perekonomian Gabung Biro Administrasi Pembangunan

30/09/2026

Bank Jatim Dorong Penguatan UMKM melalui Expo UMKM & Ekosistem Haji dan Umrah 2026

30/09/2026

Kado HUT Pemprov , Trans Jatim Rute Malang Raya Ditargetkan Beroperasi Oktober

30/09/2026

Bupati Gresik Perkuat Pengasuhan Sekolah Rakyat, Pendampingan Siswa dan Keluarga Jadi Perhatian

30/09/2026
Next Post
Digugat, Puluhan Warga Kampung Sate Geruduk PN Gresik Kawal Proses Sidang

Digugat, Puluhan Warga Kampung Sate Geruduk PN Gresik Kawal Proses Sidang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Peredaran Narkotika Etomidate, Seorang Tersangka Diamankan

Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Peredaran Narkotika Etomidate, Seorang Tersangka Diamankan

30/09/2026
Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, Polda Jatim Amankan 2.382 Tersangka

Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, Polda Jatim Amankan 2.382 Tersangka

30/09/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.