BANYUWANGI – Sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 24 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, selama bulan Maret 2021.
“Para tersangka terdiri dari 28 orang laki-laki dan 4 orang perempuan,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (30/3/2021).
Mereka ditangkap di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Rata-rata, mereka merupakan pemain lama, dari mulai pemasok, penjual, hingga pemakai.

Dari hasil penyidikan, para tersangka ini mengaku menggunakan sistem ranjau untuk melancarkan transaksi sabu. Meski begitu, polisi tetap berhasil membongkar peredaran barang haram tersebut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 169,34 gram sabu, 13 buah timbangan digital, 32 unit handphone berbagai merk, 8 unit sepeda motor, serta uang tunai sebanyak Rp. 1,4 juta disita aparat sebagai barang bukti.
Arman menyebut kasus narkoba adalah kasus terbanyak yang diungkap di Banyuwangi saat ini. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami harap masyarakat juga berperan aktif untuk memberikan informasi kepada kami, jika mengetahui adanya transaksi peredaran narkotika,” pungkasnya.












