BANYUWANGI – Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan 16 orang tersangka, salah satunya terdapat mantan anggota ormas kepemudaan dan LSM.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut, melalui giat rutin yang dilakukan Satgas Blambangan dalam waktu kurang dari satu bulan, yaitu mulai tanggal 1 – 24 Januari 2020.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, ada 15 kasus yang ditangani, terdiri dari 13 kasus peredaran narkoba dan 2 kasus pengedaran obat-obatan terlarang.
“Sebanyak 16 orang tersangka ditahan, mereka ada yang residivis dan ada pula pengguna baru,” kata Arman saat press conference di Mapolresta, Jum’at (24/1/2020).
Sementara, barang bukti yang berhasil disita, 47 paket sabu seberat 32 gram, 1 paket ganja seberat 0,97 gram, 750 butir obat daftar G, 5 buah timbangan elektrik, 16 unit handphone berbagai merk, 7 unit sepeda motor, dan uang senilai Rp. 2 juta.
Arman menambahkan, saat ini pihaknya tengah berusaha melakukan pengembangan pengungkapan bandar narkoba. Karena, mereka yang telah tertangkap itu merupakan pengedar dan pemakai.
“Pola penyebaran barang haram yang dilakukan mereka ini, dengan cara membeli dari seseorang dan dikemas ulang oleh pengecer sebelum dipasarkan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, lanjut Arman, tidak terlepas dari informasi masyarakat. Selain itu, polisi juga intens melakukan pemantauan dan serangkaian kegiatan, termasuk mengedukasi masyarakat agar masyarakat tidak terjerumus narkoba.











