BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Jajaran Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang diduga pembunuhan berencana.
Mayat korban ditemukan warga di sungai Kalisetail, Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo pada Jum’at (20/1/2022) sekitar jam 07.00 WIB.
Korban diketahui bernama Sumila (55), warga Kelurahan Pegagang Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dan tinggal di Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
Tewasnya korban ini ternyata dihabisi oleh dua tersangka, yakni DMW (29) warga Dusun Krajan Desa Purwoharjo Kecamatan Purwoharjo, dan AS (26) warga Dusun Krajan Desa Purwoharjo Kecamatan Purwoharjo
Hal itu disampaikan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Senin (23/1/2022).
“Motif kedua tersangka menghabisi korban adalah ingin menguasai harta korban untuk membayar hutang. Kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana ini dengan cara menjerat leher korban dengan tali tampar,” kata Kombes Pol Deddy.
“Kasus ini terungkap, setelah petugas menemukan kejanggalan yang mengakibatkan korban meninggal,” tambahnya.

Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia disebabkan kekurangan oksigen karena terjadi sumbatan saluran pernafasan di bagian leher akibat jeratan dileher. Korban juga dinyatakan sudah meninggal dunia saat dimasukkan ke dalam sungai.
“Kasus ini bisa dikatakan cukup sulit karena minim bukti, namun berkat kerja keras petugas dan jajaran, kita berhasil menangkap kedua pelaku,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, awalnya korban mengajak tersangka DMW untuk menagih hutang ke Ciamis.
“Tersangka DMW menyanggupi, namun dibalik itu dia merencanakan jika berhasil menagih hutang, uangnya akan diambil dan membunuh korban,” ujar Kompol Agus.
Dari ajakan korban tersebut, tersangka DMW datang menjemput korban dirumahnya pada tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan mobil Chevrolet Zafira.
Kemudian, tersangka DMW bersama korban menuju ke Jember, namun sesampainya di Jember korban sakit diare, muntah dan lemas, sehingga keduanya balik ke Banyuwangi pada hari itu juga.
Sesampainya di Banyuwangi, tersangka DMW menelepon tersangka AS. Kemudian sekitar jam 23.00 WIB, tersangka AS menyusul dan bertemu tersangka DMW dan korban di tempat kerjanya di Bagorejo Kecamatan Srono.
“Setelah bertemu, mereka berkeliling dan sempat membeli tali tampar di Purwoharjo,” paparnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, memanfaatkan kondisi korban yang lemas akibat diare, kedua tersangka menghabisi korban di jalan tengah sawah arah Bulurejo Purwoharjo dengan melilitkan tali ke leher korban yang saat itu sedang duduk di kursi depan dan menjeratnya.
“Usai menghabisi dengan menjerat leher korban, kedua tersangka membawa korban berkeliling hingga keesokan harinya. Kedua tersangka sempat beristirahat di rumah temannya di Kecamatan Muncar,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka mengambil perhiasan beserta uang korban sebesar Rp. 1.100.000,-. Kemudian kembali membawa korban berkeliling di wilayah Tegaldlimo dan membuang korban di jembatan Sungai Setail.
Dari serangkaian penyelidikan berbekal informasi warga dan hasil olah TKP, lanjut Kompol Agus, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka DMW pada Sabtu (21/2/2023) sekitar jam 21.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AS pada Minggu 22/1/2022 sekitar 01.00 WIB di rumahnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mobil Chevrolet, perhiasan, tas dan pakaian korban, uang tunai, dan handphone.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 4 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.(nng)












