BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi kembali berhasil menangkap tersangka yang terlibat kasus peredaran uang palsu.
Tersangka berinisial AL, dan merupakan tersangka ke-13 yang berhasil diamankan.
“Tersangka AL ini kami tangkap di Banten pada 5 Maret 2021 lalu,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021).
Menurut Arman, penangkapan tersangka ke-13 ini merupakan buah hasil pengembangan penyidikan sejumlah tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Tersangka AL ini merupakan kunci peredaran triliunan uang palsu di Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, dia menjadi penjual pecahan uang dolar palsu kepada para tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Rata-rata keuntungan yang didapat tersangka AL dari menjual uang palsu ini mencapai Rp. 500 ribu sekali transaksi, dengan berbagai modus transaksi,” jelasnya.
Dari tangan tersangka AL, polisi menyita 3 bendel uang dolar palsu atau sebanyak Rp. 420 juta, serta satu unit handphone.
Sementara, tersangka AL mengaku telah menjalankan bisnisnya sejak 4 tahun lalu.
“Sudah empat tahun pak. Dan uang hasil penjualan, saya gunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ucap AL saat ditanya Kapolresta.
Arman menambahkan, hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan, untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk menangkap pelaku lainnya maupun alat-alat yang dipakai untuk mencetak uang palsu,” tutupnya.












