TULUNGAGUNG l bidik.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya.
Melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025, ribuan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah tersebut dipastikan menerima jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Program ini menyasar pekerja rentan, termasuk buruh tani tembakau, petani, pedagang kecil, dan sektor informal lainnya yang selama ini minim akses terhadap perlindungan sosial formal.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Arif Effendi saat sosialisasi, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja saat menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
“Prioritas kami adalah memastikan para pekerja BPU di Tulungagung mendapatkan hak dasar mereka atas jaminan sosial. Dengan adanya DBHCHT 2025, kami mengalokasikan anggaran untuk membayar premi mereka,” ujar Arif.
Para penerima manfaat akan terdaftar dalam 2 program utama BPJS ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini sangat vital mengingat risiko tinggi yang dihadapi oleh pekerja di sektor informal.
Langkah Pemkab Tulungagung ini sebagai trobosan nyata dalam menekan angka kemiskinan ekstrem sekaligus memberikan jaring pengaman sosial yang efektif bagi masyarakat di lapisan bawah.
Dengan terealisasinya program ini, diharapkan produktivitas kerja di sektor informal Tulungagung dapat meningkat, didorong oleh ketenangan dan jaminan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kab. Tulungagung, Anif Mubasyr, mengapresiasi langkah Pemkab Tulungagung yang telah mengalokasikan DBHCHT tahun 2025 untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan di daerah tersebut.
Anif menjelaskan, melalui skema pembiayaan tersebut, sebanyak 17.900 orang pekerja rentan dan tidak mampu di Tulungagung telah mendapatkan perlindungan berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui DBHCHT 2025, Pemkab Tulungagung sudah memberi perlindungan berupa pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.900 orang pekerja rentan, tidak mampu selama 6 bulan,” ujar Anif usai penyerahan santunan kematian secara simbolis di acara job fair Tulungagung 2025, di Kel. Jepun, Kamis (20/11/2025).
Program perlindungan ini, lanjut Anif, telah berjalan sejak Juli 2025 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.
Anif juga menekankan bahwa sasaran utama program ini sangat erat kaitannya dengan sumber dana yang digunakan. Mayoritas penerima manfaat adalah mereka yang bekerja dalam rantai ekosistem industri tembakau di Tulungagung.
“Karena ini sumbernya dari DBHCHT, mayoritas mereka yang mendapat perlindungan para pekerja yang bekerja di ekosistem tembakau, termasuk di dalamnya para petani tembakau,” tambahnya.
Langkah ini dinilai strategis untuk memberikan rasa aman dalam bekerja serta memastikan adanya jaminan sosial bagi masyarakat pekerja yang rentan terhadap risiko kerja. (eko)











