TULUNGAGUNG l Bidik.news– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada tahun anggaran 2025 memprioritaskan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tiga sektor utama: peningkatan kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai. Prioritas ini ditetapkan untuk memastikan pemanfaatan dana tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan buruh pabrik rokok.
Berdasarkan informasi yang diterima, sektor peningkatan kesejahteraan masyarakat menerima porsi anggaran terbesar dari DBHCHT 2025. Program utama dalam sektor ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos). Bantuan ini secara spesifik ditujukan bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdiri dari buruh pabrik rokok dan masyarakat yang membutuhkan, dengan tujuan krusial untuk meningkatkan daya beli dan taraf hidup mereka.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) mengelola DBHCHT 2025 dengan prinsip transparansi dan tepat sasaran. Fokus utama adalah membantu kelompok rentan dan kurang mampu di Tulungagung dengan meningkatkan akses jaminan kesehatan.
Program utama yang didanai adalah pembayaran premi peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang didaftarkan oleh Pemkab Tulungagung. Selain itu, sebagian anggaran juga digunakan untuk pengadaan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya.
Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Tulungagung hingga bulan Oktober 2025, penyerapan anggaran di sektor kesehatan telah mencapai Rp 11.266.290.000 dari total anggaran yang diterima sebesar Rp 15.259.399.864. Dana yang terealisasi ini berhasil memberikan akses kepesertaan jaminan kesehatan kepada sebanyak 29.805 jiwa setiap bulannya.
Sebagian dari anggaran DBHCHT juga dialokasikan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum di bidang cukai. Program ini, yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meliputi sosialisasi masif dan operasi gabungan secara intensif untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tulungagung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai dan melindungi pendapatan negara.
Melalui alokasi yang terencana dan pelaksanaan program yang ditargetkan ini, Pemkab Tulungagung optimis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas layanan kesehatan, dan memperkuat penegakan hukum, sesuai dengan mandat penggunaan DBHCHT.











