SUMENEP | bidik.news – “Jangan mengusik simbol-simbol keagamaan yang bersifat sakral”. Itulah yang disampaikan Zarnuji, Praktisi Literasi Digital dalam bincang Bareng Komunitas Religi “Literasi Digital, Cegah Konten Berbau SARA di Sosmed” yang bertempat di Aula Al-Usymuni Tarate Pandian, Kabupaten Sumenep, 28 Februari 2024.
Dosen FISIP Universitas Wiraraja itu menjelaskan, simbol-simbol keagamaan antara lain berkaitan dengan ketuhanan, kitab suci, kenabian, tempat peribadatan, dan lain sebagainya. Apabila hal tersebut diusik tentunya berpotensi memicu persoalan di tengah masyarakat, terutama di internal penganutnya.
Selain agama, lanjut dia, suku, ras, dan antargolongan juga menjadi isu yang tak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian, terutama di media sosial. Sebab, mudahnya mengakses media digital juga akan mempermudah seseorang dalam membagikan persoalan seputar SARA. “Makanya kita harus bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.
Mantan jurnalis itu juga menjelaskan sejumlah kasus SARA yang membelit pengguna media sosial selama ini, termasuk penjelasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat.
Pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Selain Zarnuji, narasumber yang dihadirkan dalam bincang tersebut adalah Kepala Bindang Informatika Publik Diskominfo Sumenep Irwan Sujatmiko dan Rofiatur Rofiah sebagai influencer. Mereka secara bergantian juga memberikan materi seputar media sosial.
Bincang barenga bersama komunitas religi itu berlangsung hikmat, banyak peserta yang secara bergantian juga bertanya dan memberikan gagasannya untuk mencegah konten berbau SARA di sosmed. (suf/nji)











