BANYUWANGI – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan setengah kilogram sabu dari 18 kasus narkotika yang diungkap selama bulan Maret 2022.
Selain itu, ada juga sebuah kasus obat daftar G di tempat yang berbeda-beda. Narkotika tersebut merupakan siap edar dan bernilai jutaan rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 kasus obat daftar G yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,-.
”Begitu banyaknya barang bukti, ini memang tidak seperti biasanya, karena ini jaringan yang berbeda beda dan memang disiapkan saat mendekati bulan puasa hingga jelang lebaran, sehingga harus kita patahkan jaringan tersebut agar tidak meluas,” kata Kombes Pol Nasrun, Jum’at (08/04/2022).

Menurutnya, dari jumlah barang bukti 551,2 gram sabu yang diamankan tersebut, apabila dilihat dari sisi positifnya, dan dihitung jumlah pemakai dari per paket sabu yang diedarkan, dengan rincian 1 paket sabu bisa dipakai 5 orang. Hal itu berarti, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi telah berhasil menyelamatkan 2.755 orang dari narkoba.
Dari 18 kasus tersebut, lanjut Kapolresta, pihaknya mengamankan sebanyak 22 tersangka, terdiri dari 21 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
“Para tersangka ini, ada yang dari Banyuwangi, ada juga yang dari luar kota,” bebernya.
Saat ini, para tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik kami sedang melengkapi penyidikan dan pengembangan, dan untuk kemudahan penanganan perkara, para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Nasrun.
Dari 22 tersangka, sebanyak delapan tersangka dijerat pasar berlapis, yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(nng)












