BANYUWANGI | bidik.news – Selama bulan Mei 2025, Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus.
Dari penangkapan 17 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2.114,77 gram sabu, 32,53 gram ganja, 10 butir ekstasi, uang tunai 2,4 juta, 2 unit sepeda motor, 17 unit handphone dan 13 buah timbangan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025).
*Para tersangka ini sebagian besar merupakan pengedar, ini terbukti dari banyaknya jumlah timbangan yang berhasil kita amankan,” ujar Kombes Pol Rama.
Menurutnya, tersangka yang menonjol adalah AS (42), seorang residivis dengan TKP Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada Minggu 25 Mei 2025 jam 19.00 WIB dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram.
Dari hasil pemeriksaan tersangka AS, petugas melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka RM warga Dusun Karanganyar, Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember dengan barang bukti seberat 104,27 gram sabu.
“Hingga hari ini, tim masih terus melakukan pengembangan ke arah Jakarta. Karena yang bersangkutan memperoleh barang sekitar seminggu yang lalu dari daerah Bekasi dan Ragunan,” jelasnya.
Untuk tersangka AS dan RM, lanjut Kapolresta, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta juga menyebut, ada kemungkinan kedua tersangka AS dan RM bisa masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ada kemungkinan mereka kita TPPU kan dengan memeriksa rekening masing-masing. Dan saat ini kita masih melakukan pendalaman,” pungkas Kombes Pol Rama.(nng)












