KEDIRI – Sadar Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan sangatlah penting dalam menyikapi kemungkinan risiko yang terjadi akibat pekerjaan. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri bekerjasama dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kediri dalam memberikan perlindungan itu.
Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perum Perhutani KPH Kediri turut berpartisipasi dalam Gerakan Nasional (GN) Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan berupa perlindungan 97 tenaga kerja rentan yang bekerja sebagai tenaga persemaian di wilayah Kediri.
Bertempat di Perum Perhutani KPH Kediri, Jumat (8/4/2022), dilakukan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Suharno Abidin Kepala BPJS Ketenagkerjaan Kediri kepada Rukman Supriatna, S. Hut. M. Par selaku Administratur/Kepala Perum Perhutani KPH Kediri.
Suharno menjelaskan, untuk saat ini mereka terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 1 bulan (April 2022). Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis,” kata Suharno.
Selain itu, lanjutnya, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
“Juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,” tegasnya.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam melindungi tenaga kerja, mulai dari mereka berangkat kerja, sewaktu bekerja dan perjalanan kembali ke rumah. “Untuk itu BPJS ketenagakerjaan hadir untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya,” pungkas Suharno Abidin.











