KOTA KEDIRI l bidik news – Polres Kediri kota melakukan relese ungkap perkara di bulan Februari 2024, Rabu (06/03/2024).
Sejumlah kasus kejahatan bethasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota diantaranya kasus pelemparan batu di pasar Grosir Ngroggo dan kasus pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan.
Untuk kasus pelemparan batu, Polres Kediri Kota berhasil menetapkan tersangka berinisial YTY (18) warga kelurahan Ngronggo kecamatan Kota Kediri.
Sementara itu, untuk kasus pembunuhan berencana yang menggunakan racun Sianida disertai pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur inisial YOL (15), Polres Kediri Kota telah menetapkan tersangka berinisial FA (19), laki laki asal Wates Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim polres Kediri kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakaan, tindak pidana pembunuhan itu dilakukan pada hari Minggu (18/2) disalah satu rumah kos di wilayah Corekan, kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Selang waktu dua hari setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku. Akan tetapi pada saat itu belum kami relase di media, karena kami masih memastikan akibat kematian dari korban. Pihak labfor diperileh bahwa di bagian lambung atau di darah milik korban terdapat unsur zat kimia berupa racun sianida,” jelasnya.
Lebih lanjut Nova menegaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli potasium sianida di toko pertanian yang kemudian dicampurkan dengan minuman keras.
“Korban diajak pelaku untuk minum minuman sampai tidak sadarkan diri dan
pelaku juga menyetubuhi korban, kemudian mencuri uang korban,termasuk handphone korban,” ujarnya.
Alasannya, pelaku melakukan perbuatan itu karena dibakar api cemburu karena mengetahui kalau korban telah memiliki pasangan yang lain.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 botol bekas air mineral,1 buah gelas kaca kecil,1 potong pakaian dalam dan luar, bungkus Snack yang sudah dibeli oleh korban, botol miras merk Vodka,1 unit SPD motor Honda beat warna merah,1 buah kantong plastik sisa potasium sianida,1 kaos hitam,1 celana pendek,1 potong jaket,1 handphone merk Vivo dan satu toples kaca yang berisi cairan darah.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang termasuk kejahatan kekerasan seksual,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Selanjutnya kita akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pemenuhan alat bukti atau petunjuk jaksa yang lain,” pungkasnya. (eko)











