• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Rumah Kos

Eko Purwanto by Eko Purwanto
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, didampingi anggota saat menunjukkan BB yang diamankan saat release ungkap kasus tindak pidana, Rabu (06/03/2024).

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, didampingi anggota saat menunjukkan BB yang diamankan saat release ungkap kasus tindak pidana, Rabu (06/03/2024).

KOTA KEDIRI l bidik news – Polres Kediri kota melakukan relese ungkap perkara di bulan Februari 2024, Rabu (06/03/2024).

Sejumlah kasus kejahatan bethasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota diantaranya kasus pelemparan batu di pasar Grosir Ngroggo dan kasus pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan.

Untuk kasus pelemparan batu, Polres Kediri Kota berhasil menetapkan tersangka berinisial YTY (18) warga kelurahan Ngronggo kecamatan Kota Kediri.

Sementara itu, untuk kasus pembunuhan berencana yang menggunakan racun Sianida disertai pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur inisial YOL (15), Polres Kediri Kota telah menetapkan tersangka berinisial FA (19), laki laki asal Wates Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim polres Kediri kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakaan, tindak pidana pembunuhan itu dilakukan pada hari Minggu (18/2) disalah satu rumah kos di wilayah Corekan, kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

“Selang waktu dua hari setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku. Akan tetapi pada saat itu belum kami relase di media, karena kami masih memastikan akibat kematian dari korban. Pihak labfor diperileh bahwa di bagian lambung atau di darah milik korban terdapat unsur zat kimia berupa racun sianida,” jelasnya.

Lebih lanjut Nova menegaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli potasium sianida di toko pertanian yang kemudian dicampurkan dengan minuman keras.

“Korban diajak pelaku untuk minum minuman sampai tidak sadarkan diri dan
pelaku juga menyetubuhi korban, kemudian mencuri uang korban,termasuk handphone korban,” ujarnya.

Alasannya, pelaku melakukan perbuatan itu karena dibakar api cemburu karena mengetahui kalau korban telah memiliki pasangan yang lain.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 botol bekas air mineral,1 buah gelas kaca kecil,1 potong pakaian dalam dan luar, bungkus Snack yang sudah dibeli oleh korban, botol miras merk Vodka,1 unit SPD motor Honda beat warna merah,1 buah kantong plastik sisa potasium sianida,1 kaos hitam,1 celana pendek,1 potong jaket,1 handphone merk Vivo dan satu toples kaca yang berisi cairan darah.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang termasuk kejahatan kekerasan seksual,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya kita akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pemenuhan alat bukti atau petunjuk jaksa yang lain,” pungkasnya. (eko)

Related Posts:

  • ilus
    Polres Kediri Kota Tetapkan Kades Wates Sebagai Tersangka
  • IMG-20241230-WA0067
    Polres Kota Kediri Gelar Rilis Akhir Tahun 2024,…
  • Polres Gresik ungkap 54 kasus Kejahatan.
    Polres Gresik ungkap 54 kasus Kejahatan.
  • IMG-20190211-WA0003
    Polres Batu Sita 24.198 Butir Pil Koplo
  • IMG-20180920-WA0019
    Polres Tanjung Perak Pamer Hasil Tangkapan Operasi…
  • ff44383607be4433b25cf9939638bae2
    Tahun 2023, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan…
Previous Post

4 KA Jarak Jauh Tambahan di Daop 8 Beroperasi saat Libur Panjang

Next Post

Bupati Ipuk Tasyakuran Bersama Petugas Kebersihan atas Kembali Diraihnya Adipura

Eko Purwanto

Eko Purwanto

RelatedPosts

PT PAL Bangun Galangan Kapal di Lamongan, Samwil Minta Nelayan dan Warga Lokal Jadi Prioritas Utama
POLITIK

PT PAL Bangun Galangan Kapal di Lamongan, Samwil Minta Nelayan dan Warga Lokal Jadi Prioritas Utama

by Rofik hardian
30/10/2026
0

​SURABAYA l bidik.news — Rencana PT PAL Indonesia untuk membangun dermaga galangan kapal di Kabupaten Lamongan dalam program PAL 2027...

Read moreDetails
Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

30/10/2026
Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

30/10/2026

Pagelaran Wayang Kulit DPRD Jatim, Musyafak Rouf Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

30/10/2026

Mendukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

30/10/2026

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan

29/10/2026
Next Post
Bupati Ipuk Tasyakuran Bersama Petugas Kebersihan atas Kembali Diraihnya Adipura

Bupati Ipuk Tasyakuran Bersama Petugas Kebersihan atas Kembali Diraihnya Adipura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PT PAL Bangun Galangan Kapal di Lamongan, Samwil Minta Nelayan dan Warga Lokal Jadi Prioritas Utama

PT PAL Bangun Galangan Kapal di Lamongan, Samwil Minta Nelayan dan Warga Lokal Jadi Prioritas Utama

30/10/2026
Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

30/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.