BIDIK NEWS | BANYUWANGI –Sunarlik (45) penjual miras tanpa ijin ditangkap petugas Sat Sabhara Polres Banyuwangi saat giat razia miras, Rabu (25/04).
Tersangka pemilik toko Jamu Lumayan Indah, warga Dusun Dam Buntung Desa KedungAsri Keamatan Tegaldlimo itu, selain diduga tanpa ijin juga menjual miras dengan berbagai merk.
Kasat Sabhara, AKP. Basori Alwi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut terdapat sebuah toko yg menjual Miras pabrikan (botol kaca) berbagai merk yang diduga tidak memiliki izin jual.
“Sekitar jam 14.30 Wib, kami bersama anggota melakukan giat Razia miras di Wilayah Banyuwangi Selatan yaitu di Kecamatan Tegaldlimo, dan didapati seorang penjual miras tanpa ijin yg sah didalam tokonya,” ujar AKP. Basori.
Dari razia itu, imbuh AKP Basori, barang bukti berbagai merk berhasil diamankan, sebanyak 60 botol dan tdk ada ijinnya, dgn rincian Guinnes ukuran kecil 26 botol, Guinnes ukuran besar 12 botol, Pros 19 botol, dan Mix max 13 botol.
Sebagai tindak lanjut atas perbuatannya, tersangka akan disidangkan Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi karen melanggar pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat ( 1), Jo pasal 15 ayat ( 1) Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkhohol.(nng)











