BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Petugas Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi, berhasil mengamankan warga yang diduga sebagai pengepul miras jenis tuak.
Pada hari Senin (23/04) sekitar jam 22.00 WIB, tersangka IMP (35), warga Dusun Amehtasari Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari, ditangkap di kediamannya, disana petugas langsung melakukan penggledahan.
“Dari penangkapan tersangka, kita mengamankan dua buah jurigen miras jenis tuak masing – masing ukuran 35 liter,” kata Kapolsek Rogojampi, Kompol. Suharyono.
Selanjutnya, sekitar jam 23.00 WIB petugas menyasar sebuah toko di wilayah Pancoran, Dusun Krajan, Desa Bubuk. Toko tersebut milik warga berinisial MP (58) warga Dusun Krajan, Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi. Di toko tersebut polisi kembali berhasil mengamankan 25 botol miras jenis arak ukuran 350 mililiter.
Karena terbukti menjual miras tersebut kedua warga ini langsung digelandang petugas ke Mapolsek Rogojampi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti itu seluruhnya disita aparat.
“Barang bukti miras kita sita, dan penjualnya kita kenakan Tipiring,” tegas Kompol Suharyono.(nng)











