SURABAYA – Sebanyak 200 pelaku penyalahunaan narkoba ditangkap Satreskoba Polrestabes dan Polsek jajaran. Tangkapan tersebut hanya dalam kurun waktu bulan Januari hingga pertengahan Februari saja.
Total keseluruhan barang bukti narkoba yang dipamerkan sebanyak 32,3 kilogram sabu, 32,82 gram ganja, dan 24.360 butir ekstasi serta 3,8 juta butir pil koplo.
“Dari total 200 tersangka itu terdiri 153 kasus diantaranya 183 laki-laki dan 14 perempuan. Diungkap selama dalam kurun waktu bulan Januari hingga pertengahan Februari,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/2/2020).
Luki mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kasus terbesar di Jawa Timur sehingga menjadi sorotan.
“Kita mengungkap jaringan Malaysia melalui Aceh ke wilayah Sampang berjumlah 32,3 kilogram sabu, 32,82 gram ganja, 24.360 butir ekstasi dan 3,8 juta butir pil koplo,” ungkap Luki Hermawan.
Jendral berpangkat bintang dua dipundaknya itu memaparkan, ada tiga jalur penerbangan yakni Malaysia ke Surabaya, Malaysia ke Batam dan tujuan akhir Surabaya, serta Malaysia ke Aceh baru ke Kota Surabaya.
“Tujuan pelaku mengambil banyak jalur penerbangan adalah untuk mengecoh kepolisian. Karena kalau satu jalur penerbangan akan mudah dibaca oleh petugas,” terangnya.











