SURABAYA|BIDIK NEWS – Penangkapan serta pemusnahan barang bukti Narkoba digelar Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran, Selasa (8/10).
Dari catatan kepolisian, akumulasi pemusnahan narkoba terdiri 4 kg 828 koma 42 koma 906 gram ganja, 1158 pil ekstasi dan 930 happy five dan 186834 double L.
Terdiri dari 13 kasus dan 18 tersangka, yakni hasil ungkap dari Polrestabes Surabaya sebanyak 7 kasus dan Polsek jajaran 6 kasus.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, pil ekstasi serta happy five dan pil koplo tersebut hasil sitaan selama tiga bulan,” Ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian.
Lanjut Memo, ada yang menarik dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut ternyata terdapat narkoba jenis pil ekstasi yang dikemas ke dalam tablet.
“Tersangka mengaku untuk memudahkan pengguna mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi supaya tidak terasa pahit,” Pungkas Memo.
Memo menjelaskan, hanya dengan satu pil ekstasi yang dikemas kedalam tablet ini efek yang ditimbulkan sama dengan satu butir pil ekstasi.
“Narkoba ini jenis lama namun bandar narkoba sepertinya lebih cerdik. Mereka mengemas dengan menggunakan tablet sehingga terlihat seperti jenis baru,” Imbuhnya.
Memo memastikan, barang haram jenis pil ekstasi ini dikirim dari Malaysia menuju ke Indonesia, Surabaya, Jawa Timur melalui jalur udara.
Dalam ungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta peredaran, sediaan farmasi, yang tanpa izin edar sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang narkotika pasal 196 dan 197 undang-undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Rizky)











