• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Polda Jatim Musnakan Barang Bukti Senilai 28 Miliar

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Jatim Musnakan Barang Bukti Senilai 28 Miliar 1
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Polda Jatim musnakan barang bukti berbagai jenis narkotika dari hasil sitaan 15 kasus dengan 24 tersangka yang telah berhasil ditangkap selama bulan Agustus sampai dengan September 2018.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 29 kilogram, 13,545 kilogram sabu-sabu, 98 butir pil ekstasi, 158 ribu butir pil dobel L, 1,5 juta butir pil carnophen dan 999 butir pil koplo yang bernilai Rp28 miliar lebih.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pres menyampaikan. Dirinya sangat mengapresiasi atas keberhasil jajaranya yang telah berhasil menangkap para pelaku dan telah berhasil menyita barang bukti berbagai narkotika senilai 28 miliar.

“Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari bulan Agustus sampai September 2018.Kasus ini tidak akan terus memberantas dan memerangi narkoba,” Ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (19/9).

Luki menambahkan kasus yang terlihat adalah peredaran narkoba tersangka masing masing berinisial AA (39) asal kota Pasuruaan,AMN (35) NA (35) keduanya asal kota Malang,serta BS (28) ES (31) Kedua pria tersebut adalah warga Surabaya.

“Lima orang pelaku berhasil di amankan Ditrektorat narkoba Polda Jatim tiga diantaranya adalah seorang perempuan,” Imbuhnya.

Luki menceritakan kronologi penangkapan yang telah berhasil diungkap, penyelundupan barang haram tersebut,melalui tersangka AA dihubungi oleh salah satu temannya berinisial T (DPO) untuk mengambil narkoba dari Pontianak Kalimantan Barat ,namun AA tidak berani berangkat sendirian dan mengajak NA dan AMN.

Pada (18 /8/2018) lalu, ketiga orang tersebut berangkat ke Pontianak dengan menggunakan Pesawat Lion Air dibiayai oleh T (DPO) dan bertemu di Hotel Aston Jalan Gajah Mada Pontianak Kalimantan Barat.

Keesokan harinya ketiga wanita tersebut menerima sabu seberat 13,545 gram dibungkus dengan menggunakan kardus warna putih.Pada tanggal 19 Agustus 2018 komplotan tersebut kemudian berangkat ke pulau jawa melalui jalur laut untuk lepas dari pantaun petugas.

Namun berkat kejelian petugas, sesampainya dipelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah .Ketiganya berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 13,545 gram dan dibawa ke Hotel Surya Mojokerto untuk dilakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan,petugas berhasil menangkap kedua temannya yaitu BS dan ES.Para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan pasal 122 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 dengan ancaman seumur hidup. (Riz)

Related Posts:

  • kapolda
    Polda Jatim Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Narkoba
  • IMG-20200219-WA0012
    Polisi Surabaya Panen Tangkapan Kasus Narkoba
  • bukti narkoba
    Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Banyuwangi,…
  • IMG-20181228-WA0030
    Anev Akhir Tahun 2018, Kapolda Jatim : Kasus Narkoba…
  • Pengedar Jaringan Malaysia dan Jaringan Lapas di Tangkap Polisi
    Pengedar Jaringan Malaysia dan Jaringan Lapas di…
  • IMG-20230530-WA0009
    Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang…
Previous Post

Panti Pijat ‘Bu Mamik’ Digerebek Polisi,  20 Tahun Beroperasi

Next Post

Hakim Tunda Agenda Pembuktian , Kuasa Hukum Kecewa

Ida

Ida

RelatedPosts

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub
POLITIK

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

by Rofik hardian
29/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 melalui Musdalub. Sekretaris Jenderal DPP Partai...

Read moreDetails
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

28/08/2026

Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

28/08/2026

Muktamar NU Digelar di Jombang Dihadiri AMY, Ketua PKS Jatim Sebut Kekuatan Penting Bangsa

28/08/2026

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026
Next Post
Hakim Tunda Agenda Pembuktian , Kuasa Hukum Kecewa

Hakim Tunda Agenda Pembuktian , Kuasa Hukum Kecewa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

29/08/2026
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.