SURABAYA– DPRD Jawa Timur telah mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dalam raperda tersebut salah satunya mengamanatkan ada penempatan tenaga kesehatan (Nakes) di pesantren dan beasiswa bagi santri, alumni, dan guru untuk menempuh pendidikan lebih tinggi.
Sekretaris Fraksi PPP DPRD Jatim, Zeiniye menjelaskan, dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ada beberapa pointer yang penting. Diantaranya, pertama, soal rekonigsi di bidang pendidikan. Dimana nantinya ada penyetaraan lulusan madrasah Diniyah Awwaliyah, Wustha, Ulya dan lembaga pendidikan non formal lainnya disetarakan dengan pendidikan umum.
Jika disetarakan dengan pendidikan umum, maka keberadaan lulusan madrasah bisa diakui dan dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Maka DPRD Jatim mendorong agar rekomendasi pendidikan tersebut benar-benar bisa difasilitasi oleh Pemprov.
“Jangan sampai Raperda disahkan, tetapi tidak ada perubahan terhadap ijazah penyetaraan lembaga pendidikan di bawah naungan pesantren. Ditambah ijazah di bawah pesantren,” tegasnya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu mengaku selama ini lulusan pesantren tidak dijadikan indikator oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), karena dianggap bukan pendidikan formal. Padahal banyak masyarakat yang menitipkan anaknya ke pesantren.
“Jika ini bisa direkonigsi dan diakui akan sangat berpengaruh kenaikan IPM Jatim. Apalagi jumlah ponpes di Jatim cukup banyak di Jatim,” harapnya.
Selain itu, dalam perda juga mengamanatkan ada kebijakan pemberian beasiswa kepada santri, guru, alumni. Nantinya kategori dan teknis soal santri, alumni, dan guru, penyelenggara pendidikan yang bisa diberi beasiswa akan dirumuskan dalam pergub Jatim.
Sementara di bidang kesehatan. Pemerintah Provinsi Jatim didorong agar bisa memfasilitasi tenaga kesehatan dan sarana penunjangnya di ponpes.
Pergub Jatim akan mengatur Pondok pesantren yang layak diberi tenaga kesehatan beserta fasilitasnya dengan melihat jumlah santrinya. Terutama yang memiliki Pos kesehatan pesantren (Poskestren).
Misal kalau jumlah ponpes santrinya 1000 keatas, Ada satu tenaga kesehatan di ponpes itu terutama yang memiliki Poskestren. Bagi yang tidak sampai 1000. Maka ada jadwal kunjungan tenaga kesehatan, entah itu satu Minggu sekali,” terangnya.
Mantan anggota Pansus DPRD Jatim pembahas Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren itu menilai keberadaan nakes kesehatan bagi santri bisa terjamin. Mengingat kondisi santri berbeda dengan keadaan murid yang mengenyam pendidikan di luar pesantren. Kalau pengawasan murid di luar pesantren, orang tua masih bisa mengawasi, dan masih memungkinkan mereka mengunjungi tempat kesehatan.
“Kalau santri, mereka full di dalam ponpes. Maka perlu ada perhatian sangat detail dan rinci fasilitas kesehatan yang di ponpes,” katanya.
DPRD tidak ingin Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren tidak hanya menjadi Pemberi Harapan Palsu (PHP) bagi pesantren, sehingga seolah-olah ada payung hukum. Tetapi tidak ada goodwiil dari Pemprov untuk menyiapkan anggaran secara khusus ke pesantren dalam rangka menerapkan perda.
“Diharapkan pergub terkait pointer yang strategis untuk pengembangan pesantren segera dirumuskan. Termasuk adanya tim pengembang pondok pesantren yang ini menjadi tugas Pemprov,” pungkasnya.( rofik)












