BANGKALAN – Pengadilan Negeri (PN) Sampang mengabulkan pencabutan atas gugatan perdata No 04 Pdt/G/2022 PN Sampang. Pihak penggugat yakni Lasmin, Guluh P Holil dan Tolos mencabut gugatan sengketa lahan di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang atas tergugat A Rasyid. Tidak ada alasan kenapa gugatan yang akan mengagendakan pembuktian itu, tiba-tiba dicabut.
Nor Cholis selaku kuasa hukum para tergugat mengatakan, pencabutan gugatansebelum memasuki pokok perkara itu sah-sahnya saja. Karena mereka yang melakukan gugatan.
“Dengan dicabutnya gugatan ini, otomatis apa yang disangkakan penggugat kepada tergugat belum ada ketetapan hukum. Sehingga kami menilai langkah tersebut tapat dan dapat memulihkan nama baik tergugat selaku mantan kepala desa,” jelas Nor Cholis didampingi rekanya Edy Waluyo, Kamis (02/06/2022).
Ditambahkannya, tidak ada perdamaian dan tidak ada alasan kenapa gugatan tersebut dicabut. Kemungkinan pihak penggugat berpikir daripada kalah di meja hijau mending dicabut.
“Kami yaqin bahwa perkara ini gugatannya akan ditolak. Pasalnya, letak tanah yang digugat itu salah obyek,” terangnya.
Masih menurutnya, tergugat sebenarnya menginginkan perkara ini dilanjutkan agar bisa menemukan titik terang tidak saling klaim diluar pengadilan dan menepis fitnah. Hal ini dikarenakan, tergugat yakni mantan (Kades) Kepala Desa difitnah menjual tanah orang tua para penggugat yang kini dijadikan obyek sengketa.
Seperti diberitakan, penggugat Lasmin,Guluh P Holil dan P.Tolos kesemua warga Jember Jatim mengaku sebagai anak kandung dari almarhum P.Disa M yang memilik tanah di wilayah yang di jadikan obyek sengketa.
Sebagai pewaris, mereka berusaha mencari kejelasan tanah peninggalan ayahnya dengan berbekal surat adat tanda pendaftaran sementara tanah milik indonesia No Buku Pendaftaran huruf C Kohir dan persil 58 total luas 8.350 M2. (Syam/clis)










