SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hadirnya Perda tersebut diharapkan ke depan, keberadaan ormas di Jatim lebih jelas dan terverifikasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bayu Airlangga menjelaskan, pada prinsipnya Perda Ormas disusun agar keberadaan ormas di Jatim lebih terverifikasi. Sebab, saat ini banyak bermunculan ormas-ormas yang hanya berlabelkan papan nama tanpa struktur organisasi yang jelas.
“Pada prinsipnya kita ingin agar ormas-ormas ini lebih terverifikasi. Artinya, saat ini banyak ormas berlabelkan plank saja. Strukturnya pun kita cek banyak yang juga kepengurusannya hanya di KSB saja,” kata Bayu Airlangga saat ditemui di Surabaya, Jum’at (26/11/2021).
Makanya, ketika penyusunan Perda tersebut, Bayu Airlangga juga mengusulkan agar Pemprov Jatim lebih memprioritaskan ormas yang terverifikasi terkait masalah bantuan anggaran. Artinya, bantuan yang diberikan pemprov kepada ormas diprioritaskan bagi mereka yang memiliki struktur organisasi jelas dan minimal memiliki cabang di 10 kabupaten/kota Jatim.
“Sehingga saya mengusulkan kemarin saat penyusunan perda, khususnya bagi ormas-ormas yang mengusulkan bantuan kepada provinsi. Minimal kita prioritaskan yang mendapat bantuan dan atensi dari provinsi minimal mereka (ormas) memiliki cabang 10 di tingkat kabupaten/kota di Jatim,” jelas dia.











