SURABAYA | bidik.news – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur melalui anggotanya, Fuad Benardi, mengkritisi kebijakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Ia menilai, insentif nol pajak tersebut dapat mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur, terutama dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan infrastruktur daerah.
“Yang menanggung beban perawatan jalan itu provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, apalagi yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal mereka tetap menggunakan jalan milik daerah,” ujar Fuad, Jumat (1/8/2025).
Anggota Komisi C DPRD Jatim ini menegaskan, meskipun kendaraan listrik merupakan tren ramah lingkungan, tetap perlu ada pengaturan yang adil dan proporsional, khususnya untuk mobil listrik berharga tinggi.
“Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi kalau harganya di atas Rp500 juta, harusnya tetap dikenakan pajak. Jangan sampai yang mampu beli mobil mahal justru tidak berkontribusi ke daerah,” tegas putra sulung Tri Rismaharini tersebut.
Baca juga: Fraksi Golkar Jabat Ketua Komisi C , Blegur Prijanggono : PAD Jatim Harus Dimaksimalkan
Fuad menyebut, sejak diberlakukannya Permendagri No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan PKB nol persen untuk kendaraan listrik, pemerintah daerah tidak lagi memperoleh pendapatan dari sektor tersebut. Padahal, PKB menjadi salah satu komponen utama PAD yang dialokasikan untuk perbaikan jalan, drainase, dan sarana publik lainnya.
Meski bebas dari PKB, kendaraan listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, antara lain:
-
SWDKLLJ: Rp143.000
-
Penerbitan STNK: Rp200.000
-
Penerbitan TNKB: Rp100.000
Total biaya tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000, kemudian menjadi Rp343.000 pada tahun kedua hingga keempat, dan Rp493.000 pada tahun kelima karena pergantian plat nomor. Jika diakumulasikan, biaya pajak kendaraan listrik selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000, jauh lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak (BBM) konvensional.
Baca juga: M. Soleh Dorong Evaluasi BUMD Jatim demi Optimalisasi Kinerja dan PAD
Fuad menilai insentif ini harus dievaluasi secara selektif agar tidak membebani keuangan daerah. Ia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenai pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan.
“Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?” pungkas Fuad.












