BIDIK NEWS | SURABAYA – Dua kasus hukum yang menjerat Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta satu berkas perkara lagi yang saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke PN Surabaya , disebut- sebut sebagai perang bintang antara dua big bos property yang cukup dikenal , yaitu Henry J Gunawan Vs Teguh Kinarto yang berujung dengan penjemputan paksa Henry oleh tim penyidik Mabes Polri di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/8/2018) yang berujung Henry J Gunawan dijebloskan ke Rutan Medaeng
Keributan pihak yang berseteru ini cukup menyita perhatian masyarakat yang pada umumnya penasaran apa yang terjadi dengan para bos property ini. Kedekatan mereka sebagai Hopping (teman bisnis) berakhir di ranah hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang menghadirkan Teguh Kinarto dan Asoei sebagai saksi, menjelaskan terkait perkara awal kongsi mereka dan Henry J Gunawan adalah obyek lahan di Celaket Malang dan obyek property di jalan Teuku Umar Surabaya , dimana total nilainya adalah Rp 9,5 miliar yang di tawarkan kepada Hermanto keponakan Asoei.
Permasalahan muncul saat Yuli yang pada saat itu menjabat sebagai legal di perusahaan PT. GBP meminjam SHGB lahan Celaket Malang yang dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk diproses balik nama dengan alasan akan memperpanjang SHGB. Namun oleh pihak GBP dijual kembali SHGB No. 66 milik Hermanto.
Teguh Kinarto dalam keterangannya merasa dirinya diperdaya oleh Henry, dirinya mengaku hanya dijadikan boneka dalam PT. GBP. ”Saya bukan pegawai PT GBP, saya tidak punya meja kerja di PT. GBP, saya adalah investor, pemodal. Henry menyatakan dalam rapat pada tanggal 12 Maret saya adalah owner, sedangkan terdakwa dalam sidang ini saya katakan cuma modal dengkul, nol ” ujar Teguh pada persidangan di PN Surabaya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan dirinya ditawari oleh Henry kerjasama dari mulai obyek di Malang hingga Pasar turi yang menjadi heboh saat ini. Sebagai investor yang mendanai proyek-proyek tersebut ternyata dinilai gagal oleh Teguh dan meminta kepada Henry untuk mengembalikan dana investasi yang sudah diberikan. Henry pun membayar dengan menggunakan Bilyet Giro. “Saya dibayar pakai Billyet Giro, tapi Blong, nilainya dua puluh lima miliar dan masalah ini sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri, “ujar Teguh.
Terpisah, tim kuasa hukum Henry J Gunawan Agus Dwi Warsono saat dimintai informasi terkait akar masalah yang menyebabkan perseteruan kliennya dengan para hoppingnya mengatakan ” sebetulnya ini murni perkara perdata bukan perkara pidana, padahal pada putusan kasasi dengan nomor 1240 K/Pdt/2018 tertanggal 4 Juni 2018 terbukti telah dimenangkan oleh PT. GBP yang berkekuatan hukum tetap.” ungkap Agus yang bersikukuh bahwa perkara kliennya adalah perkara perdata.
Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut menyebutkan, bahwa permohonan kasasi yang di ajukan oleh pemohon PT. GNS telah ditolak dengan menimbang dari putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 837/PDT/2016/PT.Sby tidak terdapat adanya pelanggaran undang-undang dalam putusan tersebut. Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 758/Pdt.G/2015/PN. Sby juga telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.
” Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GRAHA NANDI SAMPOERNA tersebut dan Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);” bunyi putusan kasasi tersebut. (jak)










