• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perang Bintang Bos Property.    Henry J Gunawan Vs Teguh Kinarto

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Perang Bintang Bos Property.    Henry J Gunawan Vs Teguh Kinarto 1
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA –  Dua  kasus hukum  yang menjerat Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta satu berkas perkara lagi yang saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke PN Surabaya , disebut- sebut sebagai perang bintang  antara dua big bos property yang cukup dikenal , yaitu Henry J Gunawan Vs Teguh Kinarto yang berujung dengan penjemputan paksa Henry oleh tim penyidik Mabes Polri di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/8/2018) yang berujung Henry J Gunawan dijebloskan ke Rutan Medaeng

Keributan pihak yang berseteru ini cukup menyita perhatian masyarakat yang pada umumnya penasaran apa yang terjadi dengan para bos property ini. Kedekatan mereka sebagai Hopping (teman bisnis) berakhir di ranah hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang menghadirkan Teguh Kinarto dan Asoei sebagai saksi, menjelaskan terkait perkara awal kongsi mereka dan Henry J Gunawan adalah obyek lahan di Celaket Malang dan obyek property di jalan Teuku Umar Surabaya , dimana total nilainya adalah Rp 9,5 miliar yang di tawarkan kepada Hermanto keponakan Asoei.

Permasalahan muncul saat Yuli yang pada saat itu menjabat sebagai legal di perusahaan PT. GBP meminjam SHGB lahan Celaket Malang yang dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk diproses balik nama dengan alasan akan memperpanjang SHGB. Namun oleh pihak GBP dijual kembali SHGB No. 66 milik Hermanto.

Teguh Kinarto dalam keterangannya merasa dirinya diperdaya oleh Henry, dirinya mengaku hanya dijadikan boneka dalam PT. GBP. ”Saya bukan pegawai PT GBP, saya tidak punya meja kerja di PT. GBP, saya adalah investor, pemodal. Henry menyatakan dalam rapat pada tanggal 12 Maret saya adalah owner, sedangkan terdakwa dalam sidang ini saya katakan cuma modal dengkul, nol ” ujar Teguh pada persidangan di PN Surabaya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan dirinya ditawari oleh Henry kerjasama dari mulai obyek di Malang hingga Pasar turi yang menjadi heboh saat ini. Sebagai investor yang mendanai proyek-proyek tersebut ternyata dinilai gagal oleh Teguh dan meminta kepada Henry untuk mengembalikan dana investasi yang sudah diberikan. Henry pun membayar dengan menggunakan Bilyet Giro.  “Saya dibayar pakai Billyet Giro, tapi Blong, nilainya dua puluh lima miliar dan masalah ini sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri, “ujar Teguh.

Terpisah, tim kuasa hukum Henry J Gunawan Agus Dwi Warsono saat dimintai informasi terkait akar masalah yang menyebabkan perseteruan kliennya dengan para hoppingnya mengatakan ” sebetulnya ini murni perkara perdata bukan perkara pidana, padahal pada putusan kasasi dengan nomor 1240 K/Pdt/2018 tertanggal 4 Juni 2018 terbukti telah dimenangkan oleh PT. GBP yang berkekuatan hukum tetap.” ungkap Agus yang bersikukuh bahwa perkara kliennya adalah perkara perdata.

Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut menyebutkan, bahwa permohonan kasasi yang di ajukan oleh pemohon PT. GNS telah ditolak dengan menimbang dari putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 837/PDT/2016/PT.Sby tidak terdapat adanya pelanggaran undang-undang dalam putusan tersebut. Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 758/Pdt.G/2015/PN. Sby juga telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

” Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GRAHA NANDI SAMPOERNA tersebut dan Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);” bunyi putusan kasasi tersebut. (jak)

Related Posts:

  • Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
    Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
  • IMG-20180813-WA0005
    PH. Henry J Gunawan Kecewa Dengan Cara Jemput Paksa…
  • hen
    Lagi....Lagi ! Henry Ditahan Kejari Surabaya
  • IMG-20181119-WA0025
    Beredar Video Penjeblosan Henry J Gunawan, Di Warnai…
  • henry J Gunawan
    Sidang Henry J Gunawan Jadi Atensi KY Jatim
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
Previous Post

BEI Resmikan Galeri Investasi di Mall

Next Post

Dalih Tak Ada Kwitansi, Kanjeng Dimas Lupa Terima Uang Berapa

Ida

Ida

RelatedPosts

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi
JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

by Nanang Firmansyah
01/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menjadi kebanggan tersendiri bagi jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi....

Read moreDetails
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus :  Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus : Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

01/05/2026

Sosialisasi PBG dan SLF, Dinas PU CKPP Banyuwangi Sasar Raudhatul Athfal dan Madrasah

01/05/2026

Wouw…Gaji Direksi BUMD Joss , Ini Sorotan Pansus BUMD DPRD Jatim

01/05/2026

Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasi Perda KTR dan Siapkan Pembentukan Satgas KTR Demi Lingkungan Sehat

01/05/2026
Next Post
Dalih Tak Ada Kwitansi, Kanjeng Dimas Lupa Terima Uang Berapa

Dalih Tak Ada Kwitansi, Kanjeng Dimas Lupa Terima Uang Berapa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.