Saat release di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Surabaya. (Foto : riz)
SURABAYA . Sejak mulai terendus hingga terungkap hampir 3 bulan lamanya . Kasus penyeludupan impor miras sebanyak 3 kontantainer belum ada tanda – tanda siapa pelakunya . Bahkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bea Cukai terkesan jalan ditempat . Menanggapi hal tersebut , Humas KPP Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Narko mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan.
” saat ini kasus perkara penyelundupan impor miras dari singapora masih dalam proses penyidikan ,” Ujarnya saat di konfirmasi bidik, Kamis (27/9).
Narko menambahkan, kami masih belum dapat memberitahukan kepada publik karena kasus perkara ini masih dalam tahap proses , namun berkas sudah dikirim di Kejaksaan , “Berkas SPDP-nya sudah di Kejaksaan ,” bebernya.
Meskipun berkasnya sudah di Kejaksaan pihak Bea Cukai belum menetapkan tersangka, hal itu terlontarkan oleh humas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
“Kami masih mencari pengurusnya hingga saat ini masih proses penyidikan,” Akunya.
Seperti diketahui, Sabtu (28/7/2018) lalu. Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya membongkar penyelundupan miras import asal Singapura berbagai merek 50.660 yang dibungkus 5.626 karton masuk jalur hijau Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Saat diperiksa, ternyata dokumen dari PT Golden Indah Pratama (GIP) diberitahukan perusahaan sebagai benang poliester sebanyak 780 package. “Jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers beberapa waktu lalu. (Riz)











