SURABAYA – Residivis, Agus Mulyono Hadijanto, warga Kramat Gantung 75, Surabaya kembali berulah. Tak hanya berulah Agus Mulyono juga berani bermain-main dengan Penegak Hukum dengan memasang foto profil Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Agus yang juga pemilik Bank Pundi tersebut dalam usahanya memberikan dana talangan kepada konsumen yang membutuhkan dana segar dengan jaminan sertifikat rumah / tanah. Ulahnya yang meresahkan itu yakni sengaja memasang foto mantan Kajari Surabaya tersebut bersama istrinya.
Dalam pesannya, Agus menulis bahwa Wulan yang diduga telah menjual rumah yang dihibahkan dari orang tuanya Hadi Sutrisno kepada Pamannya. Tak hanya itu, Agus juga mengirimkan pesan WA yang mengandung unsur pelecehan.
“Saya sangat sakit mas atas pernyataan kalimat Agus tersebut, sungguh melecehkan.” ucap Hadi Sutrisno, Kamis (27/9/2018)
Seperti diceritakan Hadi, pernyataan WhattsApp Agus itu sengaja dilayangkan kepada Novita, karena pada saat ada konflik dana talangan dari Bank Pundi sebesar 350 juta. “Saya kaget, tiba-tiba dia (Agus Mulyono Hadijanto-Red) mengirimkan pesan intimidasi, kepada anak saya (Novita). ” ucap Hadi sambil menunjukkan bukti WhatsApp dari Agus.
Untuk diketahui, Agus terjerat dalam kasus hukum setelah di laporkan oleh 5 orang korban yang merasa dirugikan karena jaminan sertifikat mereka atas dana talangan dari Agus, di balik nama tanpa sepengetahuan korban.
Sampai saat ini kasus Agus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer perkara No. 288/Pdt.G/2017/PN SBY. (jak)










