JAKARTA – Sejumlah pejabat Kantor Pelayanan dan Pencegahan Bea Cukai (KPPBC) Batam , diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI . Pemeriksaan berlangsung dikantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2020). Diperiksanya para petinggi Bea Cukai (BC) ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil premium pada tanggal 2 Maret 2020.
Diantara mereka yang diperiksa merupakan pejabat Bea Cukai berjumlah lima orang, diantaranya . Kepala KPPBC Batam, Susila Brata, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan , Yosef Hendriyansah, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai , Rully Ardian, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bambang Lusanto Gustomo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan , M Munif.
“Hari ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono.
Sebelumnya dua rumah pejabat Bea Cukai Batam digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. Penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Maret 2020 lalu.
Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam.











