BIDIK NEWS | Kota Batu–Salah satu korban pembacokan, Rendra Oni Fernando (23) didampingi pengacaranya, Sulianto mendatangi Mapolres Batu (Rabu, 15/8). Sulianto mengatakan kedatangan mereka ke Mapolres Batu untuk menghadirkan dua saksi tambahan terkait insiden pembacokan yang mengakibatkan kliennya, Rendra Oni Fernando mengalami luka di bagian dahi lantaran sabetan senjata tajam yang diayunkan Christian Adi Chandra (44).
“Kami menghadirkan dua saksi tambahan. Penyidik telah memintai keterangan dua saksi dan sudah menandatangani berita acara pemeriksaan saksi,” ungkap Sulianto (Rabu, 15/8).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Sulianto mengaku belum puas dengan hasil pemeriksaan penyidik yang hanya mengenakan pasal 351 KUHP. Ia menambahkan, pelaku dapat dikenakan pula Undang-undang Darurat Nomer 12 tahun 1951.
“Sebelumnya, penyidik dalam laporan BAP nya tidak memasukkan sajam yang digunakan tersangka saat melakukan pembacokan. Apalagi sajam ini digunakan yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap dia.
Meskipun begitu, pihaknya mengapresiasi kinerja Unit Pidum Satreskrim Polres Batu yang tanggap dan merespon baik keterangan saksi. Lebih lanjut, ia mengatakan dua saksi yang dihadirkan mengetahui persis peristiwa pembacokan dengan mata kepala sendiri.
“Keterangan saksi menguatkan jika pelaku memenuhi unsur pidana pasal 170 KUHP,” terang Sulianto.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo mengatakan penetapan tersangka kepada Christian Adi Chandra (44) masih menunggu hasil uji kebenaran keterangan saksi oleh penyidik.
“Yang menetapkan naik tidaknya status pelaku sebagai tersangka itu penyidik dengan menguji kebenaran keterangan saksi. Ada tahapan yang harus ditempuh,” ujar Anton melalui sambungan selulernya pada Kamis siang (16/8).
Ia menambahkan saat awal kejadian, pelaku diduga melakukan tindak 351 KUHP karena saat pemeriksaan awal keterangan yang diberikan saksi belum cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP. (Did)











