SURABAYA – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Wakil Direktur (Wadir) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Ahmad Nur Fuad memasuki babak proses pemeriksaan saksi.
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, melalui penyidiknya mulai memanggil para saksi dari pihak pelapor. Dari pantauan dilapangan ada satu saksi yang saat ini diperiksa, pada Selasa (18/8) pagi.
Akmal Budianto penasehat hukum dari Fuad mengatakan, saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah Direktur Direktur Pascasarjana UINSA Aswadi.
“Aswadi mejalani pemeriksaan sekitar pukul 08.00 wib sampai pukul 11.00 wib baru keluar ruangan penyidik,” ujar Akmal Budianto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/8/2020).
“Dalam pemeriksaan tersebut saksi ditanya terkait dugaan penganiayaan yang dialami pelapor Achmad Nur Fuad. Saat kejadian, saksi ini berada di ruangannya yang bersebelahan dengan ruangan pelapor,” pungkasnya.
Akmal menambahkan, masih ada tiga saksi lagi namun, masih nunggu giliran untuk diperiksa. Ia mengaku bisa menghadirkan semuanya namun karena ada pemeriksaan lain, sehingga penyidik menunda pemeriksaan saksi lainnya.
“Kami sudah siapkan saksi lain. Termasuk beberapa mahasiswa pascasarjana, ” jelasnya.
Akmal menjelaskan, saat kejadian saksi ini mendapat laporan stafnya yang mendengar suara ribut-ribut di ruangan pelapor. Saat saksi keluar, tiba-tiba melihat terlapor keluar dari ruangan pelapor dan tanpa banyak kata langsung meninggalkan tempat. Sementara pelapor juga keluar dengan menahan sakit. “Saat itu pelapor mengaku kesakitan dan saksi mengetahui jika pelapor kesakitan diduga akibat pukulan terlapor, ” ungkapnya.











