• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Penganiayaan, Saksi Dokter Bantah Hasil Visumnya Sendiri

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Diyn Bagus Muhammad, Dokter visum saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Diyn Bagus Muhammad, Dokter visum saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIKNEWS – Setelah terjadi empat kali penundaan, sidang lanjutan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan koordinator sekuriti perumahan Wisata Bukit Mas, Christian Novianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yakni dokter visum, Rabu (14/08/2019).

Diyn Bagus Muhammad, dokter visum yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengaku lupa bahwa dirinya pernah melakukan pemeriksaan visum terhadap pasien bernama Oscarius Yudhi Ari (korban).

” Saya lupa,” jawab saksi Diyn saat ditanya oleh ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki di ruang sidang Sari 1.

Kemudian saksi menambahkan visum terhadap korban dilakukan atas permintaan penyidik Polrestabes Surabaya. “Atas permintaan penyidik,” imbuh saksi.

JPU Suparlan, saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi, apakah saat dilakukan visum, korban menceritakan kejadian yang mengakibatkan luka tersebut. “Katanya terbentur, gitu aja” kata saksi.

Titis Widyaretnadi, kuasa hukum terdakwa saat mendapat giliran, langsung mengajukan pertanyaan terkait korelasi (hubungan) luka lecet dengan obat asam lambung yang di resepkan saksi setelah visum. “Karena asam lambung meningkat karena ada stres, ada gandengannya obat nyeri,” jelas saksi.

Lebih lanjut, saksi mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan CT Scan dan pemeriksaan tes darah lengkap terhadap korban ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa. “Tidak pernah. Dan tidak perlu pemeriksaan CT Scan dan tes darah,” ujar saksi.

Terpisah, Wellem Mintarja, ketua tim kuasa hukum terdakwa saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa terdapat fakta baru bahwa dokter yang dihadirkan berbeda dengan surat dakwaan JPU.

“Terdapat fakta baru dipersidangan bahwa dokter yang dihadirkan sebagai saksi bebeda dengan yang ada di surat dakwaan JPU, di surat dakwaan wanita, ini yang dihadirkan lelaki, menurut kami ini cacat formil,” terang Wellem.

Dalam fakta persidangan yang terjadi, dalam surat dakwaan JPU, tertulis bahwa dokter visum yang melakukan pemeriksaan adalah Yunita Sari, akan tetapi saksi yang hadir adalah Diyn Bagus Muhammad. Dan JPU mengaku bahwa terjadi kesalahan ketik pada surat dakwaan.

Yang terpenting menurut Wellem, terkait adanya pengakuan saksi bahwa korban mengaku terbentur. “Dokter sendiri yang menyampaikan bahwa korban mengaku telah terbentur, bukan ditendang. Terbentur apa, tidak dijelaskan disitu. Luka lecet yang diderita korban menurut kami terbentur berem pembatas jalan, seperti yang ada di video itu,” pungkas Wellem. (J4k)

Related Posts:

  • Penasehat Hukum
    Penasehat Hukum Terdakwa Tunjukkan Hasil Visum Janggal
  • anisya
    PH Terdakwa Penganiayaan Sebut Tuntutan Jaksa Membingungkan
  • saksi
    Ragu Hasil Visum , Hakim Perintahkan JPU Hadirkan…
  • oscar
    Bukti Rekaman Video , Membuat Saksi Korban "Tak Berdaya"
  • Dituduh Berbuat Mesum, Nenek Ini Beri Bogeman Tetangga Sendiri
    Dituduh Berbuat Mesum, Nenek Ini Beri Bogeman…
  • IMG-20191212-WA0043
    Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur, Heri Hamzah Diadili
Tags: kejari surabayapengadilan negeri surabayaPerumahan Wisata Bukti MasSidang Penganiayaan
Previous Post

Korem 083 Apresiasi Kinerja Dandim 0824 Jember

Next Post

Terpilih Secara Aklamasi, Ali Affandi Jadi Ketum Kadin Surabaya

Ida

Ida

RelatedPosts

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Jasmas
HUKUM KRIMINAL

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Jasmas

by admin
18/06/2020
0

SURABAYA - Darmawan, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana program Jasmas Pemkot...

Read moreDetails
Terdakwa Dwi Erna usai sidang di PN Surabaya.

Berdalih Miskomunikasi, Hakim Tunda Bacakan Putusan Terdakwa Narkoba

01/11/2019
Tipu Rp 5 Miliar, Bos Gunung Sari Intan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Tipu Rp 5 Miliar, Bos Gunung Sari Intan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

25/10/2019

Terbukti Bersalah Buat Laporan Palsu, Oey Juliawati Divonis 6 Bulan Penjara

23/10/2019

Begini Kronologis Pengusaha Membeli Emas Lewat Oknum Broker PT. Antam Berujung ke Persidangan

23/06/2020

Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir

22/05/2019
Next Post
Terpilih Secara Aklamasi, Ali Affandi Jadi Ketum Kadin Surabaya

Terpilih Secara Aklamasi, Ali Affandi Jadi Ketum Kadin Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.