BIDIK NEWS | Kota Batu–Pengacara korban pembacokan PKL Alun-alun Kota Batu, Sulianto, S.H. meminta penyidik Polres Batu untuk melampirkan hasil rekam medis pelaku pembacokan, Christian Adi Chandra (44). Hingga kini penyidik belum bisa memintai keterangan pelaku karena kondisi kesehatan pelaku masih belum pulih.
Sulianto menambahkan rekam medis ini perlu dilampirkan agar proses hukum berjalan sesuai proses hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kecurigaan indikasi rekayasa proses hukum. Ia menerangkan kalau diduga pelaku masih sakit boleh tidak memberikan keterangan dengan catatan harus dinyatakan dalam surat keterangan dokter.
“Khawatirnya pelaku tidak kooperatif dan hanya dijadikan alasan saja. Bahkan korban dimintai ketetangan oleh penyidik saat kondisinya masih sakit,” ucap Sulianto, Kamis siang (30/8).
Sehari sebelumnya, (Rabu, 28/8), berhembus rumor miring yang mengabarkan pelaku melarikan diri. Saat dilakukan klarifikasi, Kasat Reskrim, AKP Anton Widodo mengatakan kabar tersebut tidak benar.
“Tidak benar. Saya menginstruksikan penyidik mengecek keberadaan pelaku dan diketahui pelaku masih berada di rumahnya. Pelaku masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya belum membaik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo.
Menanggapi rumor pelaku melarikan diri, pengacara korban, Sulianto meminta agar penyidik bertindak cepat menangani jalannya proses hukum bagi pelaku. Ia menambahkan, segera dilakukan penahanan jika memang memenuhi unsur tindak pidana pasal 351 KUHP dan 170 KUHP.
“Masih untung hanya sebatas rumor, kalau benar-benar terjadi lantas siapa yang harus bertanggung jawab. Oleh karena itu penyidik harus bertindak cepat memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” timpal Suliyanto. (Did)











