BATU I bidik.news – Proses hukum terkait dugaan penyerobotan tanah seluas 800 meter persegi di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang memasuki tahap pemeriksaan tiga saksi di Polres Batu.
Hal ini disampaikan Ifa Al Mukaromah,SH,dari Kantor Pengacara Hendra Siagian,SH,M.Hum & rekan, merupakan Kuasa Hukum Suliono (pelapor) warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Sebelumnya Suliono bersama sejumlah kuasa hukumnya telah melaporkan inisial N ke Polres Batu pada Sabu (3/6/2025) terkait atas dugaan penyerobotan tanah milik Suliono.
Dengan berjalannya waktu Ifa Al Mukaromah mengatakan atas laporan kliennya kepada N, mulai berjalan ke pemeriksaan sejumlah saksi.
“Sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku bahwa setiap aduan atau laporan masyarakat pada Kepolisian wajib untuk di terima dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ini ujar dia,atas laporan sebelumnya ke Polres Batu terkait dugaan penyerobotan tanah milik kliennya progresnya berlangsung ke pemeriksaan saksi,dan kasus ini harus ditempuh dengan jalur hukum.
“Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Pujon Lor, di mana korban harus memilih proses hukum di kepolisian mengingat pelaku tidak mengindahkan teguran maupun permintaan secara baik-baik dari korban.Hari ini tanggal 02 Juli 2025 tahap pemeriksaan saksi,” katanya.
Ini kata dia,telah memenuhi permintaan penyidik guna untuk melengkapi bukti atas laporannya pada tanggal 03 Juni 2025 di Polres Batu.
“Hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi sekaligus guna untuk dimintai keterangan dan menyerahkan beberapa dokumen sebagai bukti atas hak kepemilikan tanah perkara yang kami adukan di serobot oleh orang berisinial N,” lanjutnya.
Pihaknya selaku Kuasa Hukum (KH)
pelapor atau korban atas perbuatan saudari N berterima kasih pada penyidik Polres Batu yang mana dengan profesional dan cepat merespon laporan kliennya.
“Kami berharap terhadap laporan klien kami dapat segera dinaikkan statusnya pada tahapan penyidikan. Mengingat bukti-bukti yang kami sampaikan secara hukum terang dan kuat,” tegasnya.
Meski begitu tegas dia,pihaknya selaku kuasa hukum tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami sangat menghargai proses hukum mengingat penyidik selaku pemegang kewenangan penuh dalam penanganan suatu tindak pidana dengan harapan agar proses ini berjalan secara profesional dan akuntabel serta transparan,” harapnya.
Sementara itu,Suliono pelapor menyebut langkah ini,dilakukan lantaran terlapor N tak hanya atas dugaan menyerobot tanah nya saja, sekaligus terlapor tengah melakukan pengerusakan tanaman.
“Tadi saya menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan dalam perkara ini.Sebelumnya saya didampingi oleh sejumlah kuasa hukum melaporkan inisial N ke Polres Batu,” katanya.
Ini kata dia,langkah yang ditempuh karena pihak terlapor diduga telah melakukan perbuatan berkali- kali walaupun sudah diperingatkan.
“Atas perbuatan terlapor N,saya mengalami kerugian baik material dan imateril. Untuk luas objek tanah/lahan yang di serobot N, kurang lebih 800 meter persegi terletak di wilayah Pujon Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ungkap dia,lahan tersebut berdasarkan surat- surat yang ada bukan hak milik terlapor.
“Untuk laporan ini,saya berharap proses nya bisa cepat berjalan agar permasalahan ini segera selesai supaya tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak,” pungkasnya.(Gus)