GRESIK – Terdakwa penculikan anak, Ach. Muzakki Maulana (25), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriando Simajuntak, Selasa (23/6/2020).
Pada tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melalukan tindak pidana penculikan anak dibawah umur. ” Terdakwa melanggar pasal 83 Juncto Pasal 76 F, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Apriando saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, barang bukti mobil Daihatsu Sigra nopol W 1187 EE yang dipakai oleh terdakwa untuk menjalankan aksinya dirampas untuk negara. Sedangkan, barang bukti sebuah ponsel dan SIM dikembalikan kepada terdakwa.
Diuraikan dalam tuntutan, perbuatan terdakwa ini dilakukan saat korban inisial S yang masih berumur 11 tahun warga Dusun Sukorejo, Desa Ngabeyan Kecamatan Cerme dimintai tolong oleh terdakwa untuk menekan gas pedal mobil, setelah mendekat anak korban lalu didorong kemobil dan dibawa kabur.
Kemudian, korban berhasil meloloskan diri saat mobil terjebak macet di perlintasan kereta api. Setelah itu, mobil terdakwa dihentikan warga dan terdakwa dihajar ramai-ramai oleh warga. Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke petugas Polsek Cerme.
Sidang virtual dengan Majelis hakim yang dipimpin Rina Indrajanti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Salton Sulaiman mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Namun, menurutnya, perbuatan terdakwa didakwa menculik anak akan diperjelas.
“Kami akan meminta kepada majelis hakim, agar mobil yang disita untuk dikembalikan. Pasalnya, mobil itu buat sarana mencari nafkah untuk ojek online, ” terangnya.











