• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Penculik Anak di Cerme Divonis 8 Tahun

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat sidang virtual di PN Gresik.

Terdakwa saat sidang virtual di PN Gresik.

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terdakwa penculikan anak, Ach. Muzakki Maulana (25), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari Kecamatan Cerme divonis oleh Mejelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 100 juta subsidair 6 bulan penjara, Rabu (29/07/2020).

Vonis tersebut conform (sama) dengan tuntutan JPU Apriando Simajuntak yang dibacakan beberapa minggu yang lalu. Majelis hakim tidak bergeming ketika terdakwa melalui kuasa hukumnnya meminta agar hukumannya diringankan bahkan meminta untuk dibebaskan.

Akan tetapi pada putusan ini, ada perbedaan pendapat terkait BB yang disita oleh Kejaksaan pada perkara yang sempat menghebohkan di Kecamatan Cerme, yakni Barang Bukti (BB) mobil sigra dengan Nopol W 1187 EE, dimana pada tuntutan Jaksa mobil tersebut dirampas oleh negara karena digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Akan tetapi, Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan agar mobil tersebut dikembalikan pada terdakwa.

“Menyatakan, bahwa terdakwa Ach. Muzakki Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penculikan anak, melanggar pasal 83 Jo Pasal 76 F, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Rina Indrajanti saat membacakan putusan.

Atas putusan ini, JPU Apriando Simajuntak menyatakan pikir-pikir. ” meskipun dalam vonis conform dari tuntutan akan tetapi BB mobil oleh Majelis Hakim dikembalikan. Untuk itu, kami masih pikir-pikir sambil menunggu petunjuk pimpinan, ” terang Apriando.

Seperti diberitakan, tindak pidana penculikan anak ini dilakukan terdakwa saat korban inisial S yang masih berumur 11 tahun. Anak korban warga Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan Kecamatan Cerme dimintai tolong oleh terdakwa untuk menekan gas pedal mobil, setelah mendekat anak korban lalu didorong kemobil dan dibawa kabur.

Kemudian, anak korban berhasil meloloskan diri saat mobil terjebak macet di perlintasan kereta api di jalan raya Cerme. Setelah itu, mobil terdakwa dihentikan warga dan terdakwa dihajar ramai-ramai oleh warga. Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke petugas Polsek Cerme.

Related Posts:

  • sidang anak penculikan
    Penculik Anak Cerme Dituntut 8 Tahun
  • menolak dihukum
    Pembunuh di Cafe Penjara Divonis 15 Tahun.
  • nenek buang bayi
    Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20200305-WA0055
    Gunakan Upal Beli HP, Di Vonis 1Tahun Penjara
  • suasana sidang ss di pn gresik
    Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik
Previous Post

Matangkan Perda Obat Tradisional, Komisi E DPRD Jatim Gelar Hearing

Next Post

Gubernur Jatim Tekankan Inovasi Masing-masing Desa

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Gubernur Jatim Tekankan Inovasi Masing-masing Desa

Gubernur Jatim Tekankan Inovasi Masing-masing Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.