PASURUAN I bidik.news – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali.
Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat lantaran tidak melalui uji kualitas yang sesuai standar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 0895-3234-07724.
Peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
“Jadi masyarakat harus waspada dengan rokok tanpa cukai karena itu ilegal dan berbahaya,” tegas Bupati HM Rusdi Sutejo.
Ia menambahkan kalau menemukan rokok semacam itu segera laporkan ke pihak yang berwajib. (rusdi)











